Akurat
Pemprov Sumsel

Polisi Belum Hitung Jumlah Demonstran yang Diamankan dalam Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR

Dwana Muhfaqdilla | 22 Agustus 2024, 23:12 WIB
Polisi Belum Hitung Jumlah Demonstran yang Diamankan dalam Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR

AKURAT.CO Polisi masih memeriksa dan memastikan jumlah demonstran yang diamankan saat unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas Pilkada 2024 di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).

“Kami pastikan lagi, kami belum dapat informasi tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Gedung DPR RI.

Meski demikian, Ade Ary menyatakan, situasi saat ini aman terkendali. Ia mengklaim, proses pengamanan berlangsung lancar, termasuk potensi gangguan ketertiban dan keamanan yang dapat diatasi dengan baik oleh Polda Metro Jaya bersama stakeholder terkait.

Baca Juga: DPR Janji akan Patuhi Putusan MK Soal Pilkada, Rakyat Jangan Terprovokasi!

“Ini merupakan suatu kegiatan yang cukup kooperatif sehingga rekan-rekan bisa menyaksikan sendiri situasi aman terkendali,” tuturnya.

Di sisi lain, anggota DPR Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, mengungkapkan, sekitar 50 orang telah diamankan saat berdemonstrasi di depan Gedung DPR.

Namun ia menyatakan, dirinya akan datang ke Polda Metro Jaya untuk memastikan jumlah demonstran yang diamankan.

“Saya ingin tahu jumlah pastinya yang ditangkap. Fungsi DPR RI adalah mengawasi pelaksanaan Undang-Undang, termasuk Undang-Undang Kepolisian. Oleh karena itu, saya ingin memastikan bahwa tidak ada kekerasan dan semua proses sesuai dengan prosedur,” kata Adian di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Jelang Piala AFF, Timnas Indonesia Putri Terus Dimatangkan di Yogyakarta

Adian juga menyatakan, ia datang untuk mengecek kondisi para demonstran yang ditangkap. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa hukum diaplikasikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Tidak boleh ada kekerasan dalam proses tanya jawabnya. Jika tidak memenuhi unsur, seharusnya mereka dilepaskan,” jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.