Komnas HAM Soroti Tindakan Represif Aparat Selama Demonstrasi di Berbagai Daerah

AKURAT.CO Gelombang aksi demonstrasi terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, disertai dengan tindakan represif dari pihak kepolisian.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti penggunaan gas air mata, penangkapan massa, serta dugaan sweeping yang dilakukan hingga ke area mall, yang dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia.
"Penggunaan kekuatan berlebihan dan/atau kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM, khususnya terkait hak atas kebebasan berkumpul secara damai, serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan UU HAM," ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga: Demokrat Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
Atnike meminta agar petugas keamanan mengadopsi pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam menangani demonstrasi.
"Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, dan justru mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi," tegasnya.
Komnas HAM juga mendesak Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ribut Hari Wibowo, dan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Rian Ryacudu Djajadi, untuk melakukan evaluasi atas dugaan kekerasan oleh anggotanya dalam pembubaran aksi demonstrasi.
Selain itu, Komnas HAM meminta agar aparat penegak hukum memberikan hak akses bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap.
Baca Juga: MotoGP Aragon: Mampukah Marc Marquez Merebut Kembali Dominasi yang telah Lama Hilang?
“Tidak menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum adalah esensial, karena hal ini terkait dengan hak atas keadilan,” lanjut Atnike.
Komnas HAM juga mendorong semua pihak untuk menggunakan hak berkumpul dan berpendapat dengan bertanggung jawab, serta menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
"Ini penting untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan," tutup Atnike.
Sebagai latar belakang, gelombang demonstrasi ini terjadi sejak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Aksi unjuk rasa berlangsung di berbagai daerah di Indonesia, tidak hanya di Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










