Akurat
Pemprov Sumsel

Atasi Masalah Pendidikan Dokter Spesialis Lewat Aturan Turunan UU Kesehatan

Mukodah | 3 September 2024, 10:00 WIB
Atasi Masalah Pendidikan Dokter Spesialis Lewat Aturan Turunan UU Kesehatan

 

AKURAT.CO Komisi IX DPR mendesak pemerintah mengeluarkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dapat bermanfaat mengatasi masalah di pendidikan kedokteran, seperti perundungan.

"Tidak perlu mengubah undang-undang pendidikan kedokteran tapi cukup jalankan Undang-Undang Kesehatan yang baru dan susun aturan turunannya," kata Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, melalui keterangannya, Selasa (3/9/2024).

Edy menyampaikan hal tersebut menyusul munculnya kasus perundungan dan polemik pendidikan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Dia mencontohkan beberapa pasal soal pendidikan kedokteran yang diatur dalam UU Kesehatan, di antaranya Pasal 209 yang mengatur terkait profesi kedokteran dan tenaga kesehatan serta Pasal 220 yang mengatur mengenai standar kompetensi pendidikan dokter.

Edy menyoroti masalah aturan turunan dari UU Kesehatan terkait dengan kolegium dan konsil.

Baca Juga: Sinopsis Film Seni Memahami Kekasih, Kisah Cinta Agus Mulyadi Dapatkan Pujaan Hatinya yang Penuh Komedi!

Kolegium merupakan pihak yang berperan menyusun standar kompetensi tenaga kesehatan dan tenaga medis, termasuk standar pendidikan.

"Kolegium ini bersifat independen dan terdiri atas guru besar dan para spesialis atau subspesialis," katanya.

Dia menjelaskan, peran kolegium yang sesuai dengan UU Kesehatan memang diperlukan.

Kolegium yang dapat dibentuk oleh para ahli tiap disiplin ilmu kesehatan memiliki tugas pokok dan tanggung jawab untuk menyusun standar pendidikan profesi, standar kompetensi profesi dan pembelajaran pendidikan profesi serta spesialis.

Selain itu, kolegium juga berperan melakukan penilaian atau uji kompetensi nasional pendidikan profesi dan spesialis.

"Kolegium juga yang mengeluarkan sertifikat untuk calon pendidik klinis," ujar Edy.

Ia juga menyoroti soal sertifikasi pendidik dalam pendidikan profesi spesialis.

Sering kali, pendidik pada program spesialis adalah mereka yang mahir di bidang klinis tetapi tidak dibekali kemampuan sebagai tenaga pendidik.

Baca Juga: 5 Manfaat Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia Perspektif Islam

Menurut dia, pendidik pada program spesialis dari klinis yang tidak memiliki keterampilan mendidik akan mengajar sesuai pengalamannya.

"Dulu diajari sama seniornya dengan dibentak-bentak. Maka ketika jadi pendidik, cara itu yang dilakukan," bebernya.

Untuk itu, Edy mengusulkan agar pendidik klinis harus memiliki sertifikat.

"Pendidik klinis itu harus punya metode bagaimana membimbing dan mentoring mahasiswanya," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK