Akurat
Pemprov Sumsel

Panglima Usul Tukin TNI Ditambah Jadi 80 Persen dari Gaji Pokok

Paskalis Rubedanto | 3 September 2024, 17:02 WIB
Panglima Usul Tukin TNI Ditambah Jadi 80 Persen dari Gaji Pokok

AKURAT.CO Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, mengusulkan kepada DPR RI untuk menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk para prajurit TNI, yang semula 70 persen dari gaji pokok, menjadi 80 persen.

"Barusan saya sudah rapat dengan Komisi I. Yang pertama tentang anggaran, kemudian tentang tunkin, jadi tunkin untuk TNI sekarang masih 70 persen, jadi kalau 70 persen kita lihat jadi tamtama itu Rp3 juta sampai Rp4 juta itu digaji kemudian tunkinnya kalau 70 persen Rp2,6 juta, sehingga kurang lebih berarti take home pay nya Rp6,7 juta," katanya usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga: Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Komnas HAM, Tertinggi Capai Rp29 Juta

"Kita naikkan kita ajukan jadi 80 persen, sehingga kita ada penambahan berarti kurang lebih Rp500 ribu," tambah Agus.

Dia juga menjelaskan, ketika ditanyai DPR apakah kenaikan tersebut cukup, menurutnya hal itu hanya pas-pasan bagi prajurit.

"Kita makan saja minimal Rp100 ribu per orang satu keluarga berarti udh Rp3 juta, kalau dua orang, kali dua aja jadi berapa. Sehingga memang kita berupaya untuk menaikkan tunkin untuk kesejahteraan prajurit," jelas Agus.

Selain mengusulkan kenaikan tukin, Agus mengaku juga membahas mengenai pengadaan perumahan untuk para prajurit, dengan mengajukan anggaran kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), perusahaan dan pemerintah daerah.

"Demikian juga untuk perumahan, perumahan ada sumbernya perumahan, dana perumahan itu yang pertama anggaran, kemudian juga dari SBSN kemudian juga kita mengajukan ke Kementerian PUPR, kemudian juga ada dari CSR perusahaan-perusahaan atau pemerintah daerah," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.