Pemerintah Setujui UU Haji dan Umrah, Fokus Penguatan Regulasi dan Perlindungan Jemaah

AKURAT.CO Pemerintah menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU), tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mewakili Presiden Prabowo Subianto, menyatakan pemerintah menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.
Penguatan regulasi diperlukan karena ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan kebijakan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga: RUU Haji dan Umrah Resmi Disahkan, Kementerian Haji Segera Dibentuk
"Selama ini, ketentuan yang mengatur penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Namun dalam implementasinya, ketentuan tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan yang ada," kata Supratman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dia menuturkan, pemerintah menemukan sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Di antaranya, belum optimalnya pemanfaatan kuota haji dan kuota tambahan dari Arab Saudi, lemahnya pembinaan jemaah haji baik untuk tahun berjalan maupun antrean berikutnya, serta belum adanya perlindungan dan pengawasan terhadap jemaah yang mendapat undangan haji non-kuota.
"Selain itu, belum tersedia mekanisme pembahasan perubahan biaya penyelenggaraan haji jika terjadi kenaikan biaya, dan belum ada pengaturan mengenai sistem informasi haji melalui platform kementerian, termasuk keberangkatan haji dan umrah secara mandiri," jelasnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, perlunya penyempurnaan aturan agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berlangsung aman, nyaman, tertib, dan sesuai syariat. "Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi jemaah haji dan umrah," ujarnya.
Baca Juga: UU Haji dan Umrah Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Prabowo
Dalam kesempatan itu, Supratman juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR atas kerja sama dalam proses pembahasan RUU ini.
"Atas nama Presiden, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR RI atas dedikasi, kerja keras, dan perhatian yang diberikan," tuturnya.
Dengan disetujuinya RUU ini, pemerintah berharap regulasi baru dapat memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk pengawasan, pembinaan, serta pemanfaatan kuota secara optimal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








