Pansus Angket Haji Sesalkan Sikap Tak Kooperatif Kemenag dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Kuota Haji

AKURAT.CO Anggota Pansus Angket Haji 2024 DPR RI, Wisnu Wijaya, menyesalkan sikap Kementerian Agama (Kemenag) yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan dugaan kasus penyimpangan kuota haji tambahan.
Hal ini tercermin dari beberapa pejabat Kemenag yang mangkir dari panggilan DPR, dugaan pemberian keterangan dan/atau dokumen palsu oleh saksi terdahulu, serta adanya dugaan tekanan terhadap para saksi.
"Sikap tidak kooperatif Kemenag merupakan bentuk pelecehan terhadap niat baik DPR yang ingin menyelesaikan masalah dugaan penyimpangan kuota haji tambahan secara persuasif," ujar Wisnu dalam keterangan resmi, Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga: Cupi Cupita Pacaran dengan Gofar Hilman, Senang Jadi Apa Adanya
Wisnu menambahkan, tindakan contempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen) ini hanya akan memperkuat dorongan Pansus Haji DPR untuk melibatkan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan kuota haji tambahan tersebut.
Lebih lanjut, Wisnu mempertanyakan komitmen Kemenag dalam menghadirkan layanan haji yang adil, bermartabat, dan memanusiakan jemaah.
“Kami mengharapkan sikap yang lebih kooperatif dari Kementerian Agama demi tercapainya penyelesaian yang adil dan transparan terkait dugaan penyimpangan kuota haji tambahan ini. Sikap responsif dan integritas dari pihak-pihak yang terpanggil akan sangat dihargai,” ungkapnya.
Baca Juga: Dinar Candy Akui Hubungannya Mulai Goyah dengan Ko Apex
Politisi PKS tersebut juga menegaskan, Pansus Haji DPR akan mempertimbangkan melibatkan aparat penegak hukum jika Kemenag terus menunjukkan sikap tidak kooperatif dalam penyelidikan.
"Pansus Haji DPR membuka opsi untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti Polri atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Opsi ini semakin kuat setelah mempertimbangkan perkembangan investigasi yang telah dilakukan. Keterlibatan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperjelas berbagai indikasi penyimpangan yang ditemukan," pungkas Wisnu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










