Akurat
Pemprov Sumsel

IKN secara De Facto Sudah Digunakan Sebagai Ibu Kota

Atikah Umiyani | 7 Oktober 2024, 15:08 WIB
IKN secara De Facto Sudah Digunakan Sebagai Ibu Kota

AKURAT.CO Politikus Partai Golkar yang juga Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan secara de facto, Nusantara atau IKN saat ini sudah digunakan sebagai ibu kota Indonesia.

Dia mengatakan, hal itu dibuktikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah berkantor di IKN selama 40 hari hingga 20 Oktober 2024 mendatang, meski Keppres pemindahan ibu kota belum ditandatangani.

"Walau pun secara keppres belum keluar, secara de facto sudah dipergunakan itu (IKN) sebagai ibu kota, pusat pemerintahan, pemerintahan itu sudah mulai dijalankan di sana," kata Doli dalam tayangan podcast YouTube Hendri Satrio, dikutip Senin (7/10/2024).

Baca Juga: Proyek IKN Tak Mungkin Mangkrak, Setidaknya Bisa Jadi Destinasi Wisata

Menurutnya, Keppres pemindahan ibu kota itu hanya untuk menguatkan status de facto bahwa Nusantara sudah resmi menggantikan Jakarta sebagai ibukota negara.

Namun, Nusantara memang sudah menggantikan Jakarta secara undang-undang sehingga tak perlu lagi ada yang mendebatkan masalah ibu kota ini.

"Begitu diubah undang-undangnya, Jakarta kan dicabut (status sebagai ibu kota), jadi namanya Daerah Khusus Jakarta saja, hilang kata Ibu kota nya. Berarti secara de jure, ibu kota itu tinggal di Nusantara (IKN) saja, Keppres itu sebenarnya menambah de facto saja," lanjutnya.

Doli yang merupakan Ketua Komisi II DPR RI 2019-2024 ini mengingatkan, proses pemindahan ibu kota baru bukanlah perkara mudah. Dalam Undang-undang IKN sendiri sudah dijelaskan bahwa pembangunan akan selesai secara bertahap pada tahun 2045.

"Undang-undang itu menjelaskan butuh 23 tahun, jadi settle nya pemindahan ibukota itu 2045," ujarnya.

Dia berharap, pembangunan IKN ini nantinya bisa menimbulkan dampak secara nasional terutama dalam masalah ekonomi. "Memang awalnya mungkin perlu perdebatan, tapi nanti kalau sudah jadi, insya Allah IKN jadi yang dinikmati oleh semua orang," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.