Akurat
Pemprov Sumsel

Demo Buruh Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja di MK, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

Dwana Muhfaqdilla | 31 Oktober 2024, 12:44 WIB
Demo Buruh Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja di MK, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

AKURAT.CO Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar Kawasan Patung Kuda hingga Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024) hari ini.

Rekayasa lalu lintas diberlakukan terkait dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan Partai Buruh beserta sejumlah elemen masyarakat untuk menuntut dicabutnya UU Cipta Kerja.

Hal ini disampaikan melalui akun media sosial X Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro. Rekayasa lalu lintas sudah diberlakukan mulai pukul 09.00 WIB. Masyarakat pun diminta untuk mencari alternatif lain demi menghindari kemacetan.

Baca Juga: Polisi Kerahkan Ribuan Personel Amankan Unjuk Rasa Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja di MK

"Kepada masyarakat pengguna jalan diimbau untuk menghindari ruas jalan seputar Bundaran Patung Kuda dikarenakan ada kegiatan penyampaian pendapat di muka umum," tulis akun tersebut, Kamis (31/10/2024).

Berikut rekayasa lalu lintas selengkapnya:

1. Arus lalin dari Jl. Veteran Raya yang akan menuju Jl. Veteran III diluruskan ke TL Harmoni.

2. Arus lalin dari JI. Merdeka Timur yang akan menuju JI. Merdeka Utara/Istana Negara (A9) dibelokkan ke kanan ke Jl. Perwira.

3. Arus lalin dari Jl. Ridwan Rais yang akan menuju Jl. Merdeka Selatan diluruskan ke Jl. Merdeka Timur

Baca Juga: Besok, Ribuan Buruh Akan Unjuk Rasa Saat Pembacaan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

4. Arus lalin dari JI. MH. Thamrin yang akan menuju Bund. Patung Kuda dibelokkan ke kiri atau ke kanan Jl. Kebon Sirih.

5. Arus lalin dari Jl. Abdul Muis yang akan belok kiri ke Jl. Budi Kemuliaan diluruskan ke Jl. Fachrudin, dan arus lalin dari JI. Fachrudin yang akan belok kanan ke Jl. Budi Kemuliaan diluruskan ke Jl. Abdul Muis.

6. Arus lalin dari Jl. Hayam Wuruk yang akan lurus ke Jl. Majapahit dibelokkan kiri ke Jl. Juanda, dan arus lalin dari Jl. Suryo Pranoto yang akan menuju JI. Majapahit dibelokkan ke kiri ke Jl. Gajah Mada atau diluruskan ke JI. Ir. H. Juanda.

7. Arus lalin dari Jl. Katedral yang akan menuju JI. Veteran dibelokkan ke kanan arah Pasar Baru

8. Arus lalin dari Jl. Veteran Raya yang akan menuju JI. Veteran I diluruskan ke arah TL Harmoni.

9. Arus lalin dari Jl. Veteran Raya yang akan menuju Jl. Veteran II diluruskan ke arah TL Harmoni.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Akurat.co di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada pukul 11.01 WIB. Massa demonstran masih terlihat belum ramai, bahkan belum ada mobil komando.

Massa demonstran terpantau masih banyak berkumpul di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Meski begitu, pihak kepolisian telah berjaga di sejumlah titik untuk mengamankan demonstrasi.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusannya pada Kamis (31/10/2024) hari ini, terkait perkara Nomor 40 mengenai Klaster Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Setelah sebelumnya, Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekarnas) yang merupakan aliansi dari 18 serikat pekerja mengajukan judicial review kepada MK, sekaligus meminta agar klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dicabut dan diregulasikan kembali ke UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.