Dapat Janji Palsu, DPR Desak Menteri Transmigrasi Selesaikan Hak Tanah 200 KK Transmigran di Jambi

AKURAT.CO Komisi V DPR RI mendesak Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman, untuk menyelesaikan masalah 200 Kepala Keluarga (KK) yang ikut dalam program transmigrasi lokal, di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Di mana, 200 KK transmigran tersebut dijanjikan akan mendapatkan dua hektare tanah untuk satu kepala keluarga. Namun, realisasinya hanya 0,75 hektare.
Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, menerangkan bahwa sisa dari hak tanah yang harus didapatkan oleh masyarakat ternyata dikuasi oleh salah satu perusahaan.
Baca Juga: KPK Sita 44 Tanah dan Bangunan Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit di LPEI
"Ada transmigrasi lokal itu ada 200 KK yang transmigrasi ke sana dengan kesepakatan satu KK itu dapat 2 hektar, tapi nyatanya sampai hari ini hanya dapat 0,75 hektar, sementara 1,25 hektare di kuasi oleh perusahaan," kata Edi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Dia meminta, agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh menteri terkait. Dia juga mengingatkan Kementerian Transmigrasi, untuk tidak hanya membuat program, sementara fakta di lapangan ada mafia-mafia atau pihak-pihak yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
"Harapan saya pak menteri segera di respon hal ini, jangan sampai kedepan, para transmigran merasa dapat janji palsu, sehingga ini sulit menjalankan program transmigrasi membawa masyarakat ke satu tempat," terangnya.
Dirinya merasakan betul kebutuhan akan jaminan masyarakat ketika melakukan transmigrasi. Hal ini lantaran dirinya merupakan anak transmigrasi dari Jawa Timur ke Singkut, Sarolangun pada tahun 1979 dan lahir pada 1980 di Singkut.
"Jadi murni saya ini adalah orang transmigrasi, maka saya berharap pak Menteri ketika melaksanakan program nanti, betul-betul persoalan ini diclearkan terlebih dahulu," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









