Akurat
Pemprov Sumsel

Beri Kepastian Hukum Transisi Pemerintahan, Mendagri Setujui Usulan DPR untuk Revisi UU DKJ

Paskalis Rubedanto | 18 November 2024, 15:13 WIB
Beri Kepastian Hukum Transisi Pemerintahan, Mendagri Setujui Usulan DPR untuk Revisi UU DKJ

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyetujui usul inisiatif DPR mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Tito pun menyampaikan tanggapan pemerintah, terhadap usulan DPR RI terkait penyesuaian RUU DKJ.

"Pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya," kata Tito membacakan poin pertama tanggapan pemerintah, dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Pemerintah juga memandang, perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Jakarta segera dijalankan. Hal ini untuk mempersiapkan Jakarta, agar lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya, politik, dan lain-lain yang terjadi apabila ibu kota dipindahkan ke IKN.

Baca Juga: DPR Bantah Ada Titipan Pemerintah dalam RUU DKJ

Kemudian dengan adanya perubahan Undang-Undang DKJ ini, diharapkan dapat memberikan penegasan kepastian hukum atas status Provinsi Jakarta sebagai ibu kota negara.

"Sepanjang belum ditetapkan Keputusan Presiden tentang perpindahan ibukota negara dari Jakarta ke IKN. Sekaligus nomenklatur DKJ setelah tidak menjadi DKI, jadi bukan menjadi ibu kota nanti jadi nomenklatir DKJ," jelasnya.

Tito menyebut, perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta.

"Kemudian pemerintah juga setuju atas usulan DPR RI untuk dapat diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan mekanisme yang ada. Dan tentu kami juga berharap dari pemerintah, proses ini karena tak banyak pasal yang dibahas, dapat diselesaikan sesegera mungkin untuk kepastian," demikian Tito.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.