Beri Kepastian Hukum Usai Pilkada, Revisi UU DKJ Resmi Disahkan

AKURAT.CO DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-8, Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang perubahan UU No.20 tahun 2024 tentang Provinsi DKJ, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga: Rapat Paripurna Pengesahan RUU DKJ, Puan Maharani Absen
"Setuju," ucap para anggota kemudian diiringi ketukan palu oleh Adies Kadir.
Kemudian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mewakili pemerintah menyampaikan pandangan akhir mengenai RUU DKJ kepada DPR.
"Kami bersyukur dengan inisiatif DPR RI melalui Badan Legislasi DPR RI mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sekaligus juga mampu mengidentifikasi adanya celah hukum dalam proses transisi penyelenggaraan pemerintahan," tegas Tito dalam paparannya.
Adapun Revisi UU DKJ kali ini dimaksudkan untuk memberi kejelasan status Jakarta setelah Pilkada 2024. Dengan revisi ini, setelah terpilihnya gubernur yang baru nanti maka akan langsung disebut sebagai Gubernur DKJ. Begitu pula dengan DPRD Jakarta akan disebut sebagai DPRD DKJ.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








