Puan Minta Polri Lakukan Mitigasi Cegah Kasus Penembakan Terulang Lagi

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendorong pihak kepolisian untuk mengevaluasi kasus penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di berbagai daerah. Serta menindak tegas para aparat yang terlibat dan terbukti bersalah.
"Ya harus dievaluasi ditindaklanjuti dengan tegas, kalau ada yang bersalah memang harus dilakukan tindakan-tindakan memitigasi mengantisipasi hal itu tidak terjadi kembali," kata Puan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Terkait dengan penggunaan senjata api (senpi), dia mengaku belum bisa menyimpulkan apakah harus dievaluasi penggunaannya atau tidak.
Sebab, hal ini masih terus didalami oleh Komisi III DPR yang bergerak di kemitraan hukum termasuk kepolisian. Sehingga, dia tengah menunggu laporan dari pimpinan Komisi III mengenai hal ini.
Baca Juga: DPR Akan Gelar Rapat Lanjutan Evaluasi Penggunaan Senjata oleh Polisi
"Saat ini sedang diadakan rapat kerja di Komisi III, jadi nanti saya akan melihat apa yang dilakukan, sudah dilakukan, evaluasi seperti apa dan bagaimana melalui Komisi III," tutup Puan.
Sebagai informasi, terjadi kasus penggunaan senjata api oleh polisi dengan tidak bertanggung jawab, bahkan ada yang sampai memakan korban jiwa seorang siswa.
Pada Jumat (22/11/2024) terjadi kasus penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar oleh rekan sejawatnya, mantan Kabaggops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, karena Satreskrim menangkap seorang pelaku tambang galian ilegal.
Selain itu, pada Senin (25/11/2024), seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antar-gangster. Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antar-gangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.
Akhirnya, oknum polisi berinisial R, terduga pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang, sudah ditahan dan menjalani penempatan khusus selama 20 hari dalam penyelidikan perkara tersebut. Oknum polisi R akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








