Menteri ATR/BPN Jangan Lepas Tangan Terkait Kasus Pemagaran Laut di Tangerang

AKURAT.CO DPR RI mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, agar tidak lepas tangan terkait kasus pemagaran laut di Pantai Utara Tangerang.
Peringatan ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, yang menilai pembangunan pagar laut sebagai bentuk penguasaan lahan laut.
“Pagar laut itu jelas-jelas seperti patok untuk menguasai lahan. Mereka ingin mengklaim bagian laut untuk kepentingan tertentu. Buat apa membangun pagar kalau tidak ada motif ekonomi di baliknya?” ujar Indrajaya dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).
Menurutnya, pembangunan pagar laut membutuhkan biaya besar. Ia memperkirakan biaya pembuatan pagar mencapai Rp500 ribu per meter, yang berarti total pengeluaran bisa mencapai Rp15 miliar.
Baca Juga: Rp20 Triliun Dana Desa Dialokasikan untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Hal ini, lanjut Indrajaya, menegaskan adanya kepentingan ekonomi besar di balik proyek tersebut.
Oleh karena itu, Indrajaya mendesak Nusron untuk aktif menyelidiki kasus ini dan berkoordinasi dengan kementerian serta instansi lain, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta kepolisian.
Ia mengingatkan Menteri ATR agar tidak hanya menunggu laporan dari instansi terkait.
“Menteri ATR tidak boleh lepas tangan. Jangan menunggu laporan, harus segera bertindak. Jangan sampai masalah ini diselimuti ketidakjelasan,” tegasnya.
Indrajaya juga meminta pemerintah transparan terkait siapa yang membiayai pembangunan pagar tersebut dan untuk tujuan apa. Menurutnya, keterbukaan akan mencegah munculnya kecurigaan publik.
“Ini masalah sederhana. Pagar lautnya ada, masyarakat melihat pembangunannya. Instansi terkait pasti mengetahuinya. Jangan tutupi fakta!” tambahnya.
Baca Juga: Sherina Munaf Hanya Gugat Cerai, Enggak Minta Gono Gini
Menanggapi hal ini, Nusron Wahid menegaskan bahwa pengelolaan wilayah laut bukanlah kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Selama masih di laut, itu masuk rezim laut. Kalau di darat, tergantung apakah itu kawasan hutan atau bukan. Jika hutan, itu kewenangan kehutanan. Kalau bukan hutan, baru menjadi tanggung jawab kami,” kata Nusron pada Kamis (16/1/2025).
Nusron menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait kasus tersebut.
“Pemerintah bertindak berdasarkan legal standing. Jika belum ada dasar hukum yang jelas, kami tidak bisa mengambil langkah,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









