Menteri ATR/BPN Jangan Lepas Tangan Terkait Kasus Pemagaran Laut di Tangerang

AKURAT.CO DPR RI mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, agar tidak lepas tangan terkait kasus pemagaran laut di Pantai Utara Tangerang.
Peringatan ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, yang menilai pembangunan pagar laut sebagai bentuk penguasaan lahan laut.
“Pagar laut itu jelas-jelas seperti patok untuk menguasai lahan. Mereka ingin mengklaim bagian laut untuk kepentingan tertentu. Buat apa membangun pagar kalau tidak ada motif ekonomi di baliknya?” ujar Indrajaya dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).
Menurutnya, pembangunan pagar laut membutuhkan biaya besar. Ia memperkirakan biaya pembuatan pagar mencapai Rp500 ribu per meter, yang berarti total pengeluaran bisa mencapai Rp15 miliar.
Baca Juga: Rp20 Triliun Dana Desa Dialokasikan untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Hal ini, lanjut Indrajaya, menegaskan adanya kepentingan ekonomi besar di balik proyek tersebut.
Oleh karena itu, Indrajaya mendesak Nusron untuk aktif menyelidiki kasus ini dan berkoordinasi dengan kementerian serta instansi lain, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta kepolisian.
Ia mengingatkan Menteri ATR agar tidak hanya menunggu laporan dari instansi terkait.
“Menteri ATR tidak boleh lepas tangan. Jangan menunggu laporan, harus segera bertindak. Jangan sampai masalah ini diselimuti ketidakjelasan,” tegasnya.
Indrajaya juga meminta pemerintah transparan terkait siapa yang membiayai pembangunan pagar tersebut dan untuk tujuan apa. Menurutnya, keterbukaan akan mencegah munculnya kecurigaan publik.
“Ini masalah sederhana. Pagar lautnya ada, masyarakat melihat pembangunannya. Instansi terkait pasti mengetahuinya. Jangan tutupi fakta!” tambahnya.
Baca Juga: Sherina Munaf Hanya Gugat Cerai, Enggak Minta Gono Gini
Menanggapi hal ini, Nusron Wahid menegaskan bahwa pengelolaan wilayah laut bukanlah kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Selama masih di laut, itu masuk rezim laut. Kalau di darat, tergantung apakah itu kawasan hutan atau bukan. Jika hutan, itu kewenangan kehutanan. Kalau bukan hutan, baru menjadi tanggung jawab kami,” kata Nusron pada Kamis (16/1/2025).
Nusron menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait kasus tersebut.
“Pemerintah bertindak berdasarkan legal standing. Jika belum ada dasar hukum yang jelas, kami tidak bisa mengambil langkah,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









