Puan Minta Pemerintah Segera Tindaklanjuti Masalah Kemdikti Saintek

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah segera bertindak tegas serta menindaklanjuti kasus aksi protes ratusan pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek).
Saat ditanya wartawan apakah DPR RI akan mengevaluasi atau tidak, Puan mengatakan hal tersebut menjadi hak preprogatif Presiden
"Dari DPR itu Komisi X, namun terkait apakah dievaluasi atau tidak itu preprogatif Presiden. Tentu saja itu ranah dari eksekutif, walaupun DPR akan mencermati dan menindak lanjutinya di komisi terkait," kata Puan, Selasa (21/2/2025).
Baca Juga: Ratusan Pegawai Kemendikti Gelar Demo, Pimpinan DPR Bakal Pantau dan Evaluasi
Sebelumnya, ratusan pegawai ASN Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) lakukan aksi damai di depan kantor Kemdiktisaintek, Jakarta pada Senin (20/1).
Aksi damai ini dilakukan imbas pemecatan pegawai secara sepihak sekaligus menuntut keadilan atas pemberhentian ASN Neni Herlina. Ketua Paguyuban Pegawai Dikti, Suwitno, menjelaskan bahwa Neni dipecat lantaran adanya kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas.
"Ibu Neni ini, kan, sebenarnya memang melayani keperluan dari rumah tangga di kementerian ini. Mungkin ada kesalahpahaman di dalam pelaksanaan tugas dan itu menjadi fitnah atau suudzon bahwa Ibu Neni menerima sesuatu. Padahal, dia tidak melakukannya," kata Suwitno.
Adapun dipicu hal tersebut, pegawai ASN Dikti akhirnya menggelar aksi damai yang dinamai "Senin hitam" dengan meneriakkan yel-yel dan spanduk protes bertuliskan "Institusi negara bukan perusahaan pribadi Satryo dan istri!"
"Kami ASN, dibayar oleh negara, bekerja untuk negara, bukan babu keluarga, #lawan #menterizalim #paguyubanPegawaiDikti'," bunyi spanduk tersebut.
Baca Juga: Lewat RUU Minerba, DPR Usulkan Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang
Lebih lanjut, Suwitno menjelaskan bahwa Menteri Dikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro tak perlu menjalankan prosedur pemecatan hanya karena pegawai melakukan kesalahan.
Sebab menurutnya, dia hanya perlu melakukan penjatuhan disiplin, namun dengan syarat menggunakan prosedur yang jelas.
“Kalau pegawai melakukan kesalahan, itu, kan, bisa ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin. (Tapi) harus jelas prosedurnya, ini tidak dilakukan sama sekali. Bahkan diusir dan diberhentikan katanya, istilahnya,” tukas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








