Cegah Politisasi, Pemerintah Perlu Buat Aturan Jelas Soal Perguruan Tinggi Kelola Tambang

AKURAT.CO Pengamat Kebijakan Publik Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menegaskan pemerintah perlu membuat aturan jelas dalam peyesuaian pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi (PT).
Menurutnya, penyesuaian aturan ini penting untuk menentukan kriteria PT yang berhak mengelola tambang. Jika tidak, potensi terjadinya politisasi dan pembungkaman kampus dapat terjadi.
"Tuduhan politisasi dan membungkam kampus akan terus bergulir, dan ini dapat merugikan pemerintahan Presiden Prabowo," kata dia saat dihubungi Akurat.co, Senin (27/1/2025).
Dia menjelaskan, jika ada relevansi dengan segi keilmuan yang diajarkan oleh PT tersebut. Misalnya, kampus tersebut memiliki program study pertambangan atau lingkungan tentunya hal ini tidak menjadi masalah.
Baca Juga: Kementerian ESDM: Usulan Perguruan Tinggi dan Ormas Kelola Tambang Berasal dari DPR
"Justru ini sangat baik karena bisa menjadi area untuk mendalami aspek praktis dari keilmuan tersebut," ucapnya.
Namun, yang dikhawatirkan jika PT hanya menjadi broker. Dalam hal ini, pengelolaan tambang tetap dikelola oleh korporasi atau oligarki tertentu. Hal tersebut akan membahayakan PT menjadi beresiko seperti idealisme PT ke depannya.
"Tentu sangat disayangkan kalau PT hanya menjadi broker nantinya. Dimana pengelolaanya diserahkan kepada korporasi apalagi oligarki tertentu," ujar WIjayanto.
DIa berharap, dengan adanya kebijakan tersebut internal PT harus melakukan analisa objektif terkait resiko dan manfaatnya. Sebelum benar-benar terlibat dalam pengelolaan tambang tersebut.
"Internal PT harus intropeksi dan melakukan analisa obyektif terkait risiko dan manfaatnya, sebelum memutuskan mengambil langkah," tegasnya.
Sebelumnya, badan usaha milik perguruan tinggi diusulkan menjadi salah satu pihak yang berhak mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Usulan ini tercantum dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara yang telah disetujui sebagai inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna, Kamis (23/1/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









