Diduga Ilegal, KKP Segel Proyek Reklamasi Oleh PT CPS di Pulau Pari

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah melakukan penyegelan proyek reklamasi ilegal yang dilakukan PT CPS di Pulau Pari, Jakarta.
Staf khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengatakan KKP mengambil langkah tegas untuk menangani dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS di Pulau Pari.
Dia menjelaskan, penyegelan dilakukan pada , Selasa (28/1/2025) oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil (Polsus PWP3K) dengan melakukan pengawasan ulang terhadap kegiatan reklamasi di luar izin.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Tunggu Hasil Penyelidikan KKP Terkait Pagar Laut di Pulau C Reklamasi
Menurutnya, hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Petugas, hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi.
"Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS," kata dia dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).
Untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada, Kamis (30/1/2025)
Doni mengatakan, penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025. Di mana, ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas ±18 m², yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.
Tentunya, aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024.
"Izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare," ujarnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil-Suswono Bakal Audit Proyek Reklamasi untuk Keadilan dan Keberlanjutan
Dia menegaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Karena itu, KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut. Pihaknya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan demi kesejahteraan generasi mendatang.
"Pulau Pari adalah bagian penting dari keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. Kami akan terus memastikan setiap kegiatan dilakukan sesuai izin dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir," tegas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








