8 Pegawai Kementerian ATR Diberi Sanksi Berat Terkait Penerbitan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan pihaknya telah melakukan pemberian sanksi berat kepada delapan pegawai ATR/BPN, terkait kasus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten.
Dari delapan pegawai tersebut, sebanyak enam pegawai telah diberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatan dan dua orang pemberian sanksi berat. Namun, Nusron enggan menjelaskan rinci nama-nama delapan orang tersebut.
"Nama-namanya tidak bisa kami sebutkan, kami hanya bisa sebutkan inisialnya saja," kata Nusron saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga: Mahfud MD Tantang Penegak Hukum Bongkar Aspek Korupsi dalam Kasus Pagar Laut Ilegal
Nama-nama tersebut ialah, Kepala Seksi Pertanahan Tangerang berinisial JS, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Berinisial SH, mantan kepala Seksi Survei dan Pemetaan berinisial ET, ketua Panitia A berinisial WS. Kemudian, Ketua Panitia A berinisial YS, dan Panitia A berinisial NS, dan mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan berinisial ET; dan Ketua Panitia A berinisial WS.
"Delapan orang ini yg sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat tinggal proses peng SK an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Nusron sudah membatalkan 50 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten minggu lalu.
Pembatalan sertifikat ini, bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.
Dalam hal ini, terdapat total 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan pagar laut Tangerang, dimana IAM memiliki 243 bidang, PT CIS memiliki 20 bidang, dan 17 bidang SHM dimiliki individu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







