8 Pegawai Kementerian ATR Diberi Sanksi Berat Terkait Penerbitan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan pihaknya telah melakukan pemberian sanksi berat kepada delapan pegawai ATR/BPN, terkait kasus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten.
Dari delapan pegawai tersebut, sebanyak enam pegawai telah diberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatan dan dua orang pemberian sanksi berat. Namun, Nusron enggan menjelaskan rinci nama-nama delapan orang tersebut.
"Nama-namanya tidak bisa kami sebutkan, kami hanya bisa sebutkan inisialnya saja," kata Nusron saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga: Mahfud MD Tantang Penegak Hukum Bongkar Aspek Korupsi dalam Kasus Pagar Laut Ilegal
Nama-nama tersebut ialah, Kepala Seksi Pertanahan Tangerang berinisial JS, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Berinisial SH, mantan kepala Seksi Survei dan Pemetaan berinisial ET, ketua Panitia A berinisial WS. Kemudian, Ketua Panitia A berinisial YS, dan Panitia A berinisial NS, dan mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan berinisial ET; dan Ketua Panitia A berinisial WS.
"Delapan orang ini yg sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat tinggal proses peng SK an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Nusron sudah membatalkan 50 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten minggu lalu.
Pembatalan sertifikat ini, bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.
Dalam hal ini, terdapat total 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan pagar laut Tangerang, dimana IAM memiliki 243 bidang, PT CIS memiliki 20 bidang, dan 17 bidang SHM dimiliki individu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





