Nusron Wahid Bongkar Alasan di Balik Pemecatan Pegawai Kementerian ATR/BPN

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dalam menangani kasus pagar laut yang tengah menjadi sorotan publik.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), Nusron Wahid mengungkapkan, delapan pegawai Kementerian ATR/BPN telah dijatuhi sanksi usai menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Dari delapan pegawai yang dikenai sanksi:
- Enam orang dijatuhi sanksi berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatan.
- Dua orang lainnya dikenai sanksi berat.
Alasan Pemberian Sanksi
Nusron Wahid menjelaskan, kedelapan pegawai tersebut terlibat dalam proses penerbitan sertifikat secara tidak prudent atau tidak hati-hati.
Baca Juga: ITS Resmi Membuka 56 Program Studi di SNBP dan SNBT 2025, Termasuk 5 Program Studi Baru
“Delapan orang itu mereka yang waktu itu terlibat dalam proses penerbitan sertifikat. Kita anggap mereka tidak prudent, tidak hati-hati, karena kalau kita lihat dari aspek dokumen yuridisnya memang lengkap, dari aspek prosedurnya memang terpenuhi, tapi ketika kita cek kepada fakta materiilnya itu enggak sesuai, karena sudah tidak ada bidang tanahnya,” ujarnya.
Nusron menegaskan, sanksi yang dijatuhkan bersifat administratif, tetapi tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang ke ranah pidana, terutama jika ditemukan unsur suap atau penggunaan dokumen palsu.
Daftar Pejabat dan Pegawai Kementerian ATR/BPN yang Dijatuhi Sanksi Berat
1. JS – Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
2. SH – Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran
3. ET – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
4. WS – Ketua Panitia A
5. YS – Ketua Panitia A
6. NS – Panitia A
7. LM – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET
8. KA – Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Baca Juga: Prediksi Nilai Rata-Rata Rapor SNBP 2025 UNPAD untuk Semua Jurusan
Berdasarkan hasil audit investigasi, salah satu langkah yang diambil adalah mencabut lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam kasus ini.
Nusron Wahid menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran administratif maupun dugaan praktik korupsi dalam urusan pertanahan.
Kasus ini akan terus didalami untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









