Pemerintah Belum Bisa Pastikan Perguruan Tinggi Dapat Jatah Tambang

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pemberian jatah lahan tambang untuk perguruan tinggi yang diusulkan DPR dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), belum tentu terjadi dan disetujui pemerintah.
Menurutnya, pemberian konsesi lahan tambang untuk perguruan tinggi memang bagus. Namun, dia meminta masyarakat untuk dapat melihat Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang dikeluarkan pemerintah terlebih dahulu terkait dalil itu.
Dia mengatakan, pemerintah memfokuskan Pasal 51 A yang membahas tentang pemberian konsesi lahan minerba untuk perguruan tinggi di dalam RUU Minerba tersebut yang masuk ke dalam DIM dari pemerintah.
"Justru sebenarnya sangat baik ya, apakah nanti jadi diberi kepada perguruan tinggi nanti lihat dimnya dari pemerintah," kata Supratman usai rapat bersama Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga: Ormas Keagaman Bakal Dapat Jatah Tambang, Menteri Hukum: Agar Tak Bergantung ke Pemerintah
Dia menjelaskan, pemerintah akan memberikan DIM RUU Minerba kepada DPR terutama mengenai persoalan perguruan tinggi diberikan izin tambang tersebut. "Kalau soal perguruan tinggi nanti lihat apakah pemerintah setuju atau tidak karena itu menjadi salah satu bahasan," urainya.
Menurutnya, akan dilihat terlebih dahulu oleh pemerintah apakah pemberian lahan tambang tersebut akan diberikan ke perguruan tinggi melalui BUMN, atau mekanisme lainnya.
"Apakah benar itu diberikan langsung ke perguruan tinggi nya, atau nanti diserahkan ke BUMN untuk tetapi pengelolaannya ditunjuk pemerintah pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah, dan pengelolaannya dan hasilnya nanti yang akan diberikan ke perguruan tinggi," beber Supratman.
Dia menilai, jika diberikan ke BUMN kemudian disalurkan ke perguruan tinggi, mekanisme ini bisa menjadi alternatif yang bisa ditawarkan pemerintah.
"Ini salah satu caranya dari pada memberikan langsung kepada PT nya, nah pemerintah yang akan tunjuk BUMN ataupun pibak ketiga jasilnya itu dibagi berapa besar yang akan diberi sumbangsih ke perguruan tinggi, sehingga itu bisa merata ke perguruan tingi," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








