Akurat
Pemprov Sumsel

Wamenhan Pastikan Pengangkatan Deddy Corbuzier Penuhi Syarat Penambahan Pegawai

Ahada Ramadhana | 14 Februari 2025, 00:09 WIB
Wamenhan Pastikan Pengangkatan Deddy Corbuzier Penuhi Syarat Penambahan Pegawai

AKURAT.CO Pengangkatan Deddy Corbuzier, menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) di tengah ramai efisiensi anggaran, menuai banyak perbincangan publik.

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, mengatakan bahwa pengangkatan Deddy Corbuzier sudah sesuai dengan kompetensinya di bidang media. Hal tersebut menjadi kebutuhan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.

"Kalau itu kan memang kompetensinya sodara deddy corbuzier ya di bidang media memang itu yang kita butuhkan. Sehingga mengangkat staf khusus sesuai dengan kompetensinya," kata dia usai Raker bersama Komisi I DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga: Daftar 6 Stafsus Menteri Pertahanan, Ada Deddy Corbuzier Loh!

Menurutnya, pengangkatan stafsus dikarenakan masih tersedianya anggaran belanja pegawai yang tidak terpotong. Selain itu penambahan stafsus masih dalam pemenuhan syarat penambahan.

"Pengangkutan staf khusus karena masih ada ruang untuk kita melakukan untuk belanja pegawai kan tidak kita potong ya. Jadi belanja pegawai memang ada posnya di sana dan itu masih memenuhi syarat untuk melakukan penambahan staf khusus," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang lebih dikenal dengan Deddy Corbuzier sebagai staf khususnya. Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai staf khusus tersebut dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025.

Selain Deddy, Sjafrie juga melantik lima orang stafsus lainnya. Mereka adalah Lenis Kogoya, Kris Wijoyo Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin. Dengan penunjukan ini, Deddy secara resmi menjadi pejabat negara dan berhak atas gaji dan tunjangan dari APBN.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.