Akurat
Pemprov Sumsel

BAP DPD RI Mediasi Masalah Agraria dan Pensiunan BRI dengan Kementerian Terkait

Arief Rachman | 5 Maret 2025, 18:54 WIB
BAP DPD RI Mediasi Masalah Agraria dan Pensiunan BRI dengan Kementerian Terkait

AKURAT.CO Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI terus menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat selama Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025.

Beberapa di antaranya adalah permasalahan lahan yang terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV dan PT Sinergi Perkebunan Nusantara di Sulawesi Tengah, serta keluhan dari Paguyuban Pensiunan BRI mengenai ketidakpatuhan Direktur Utama PT BRI (Persero) terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Wakil Ketua BAP DPD RI, Yulianus Henock Sumual, menegaskan, pihaknya menerima dan menindaklanjuti berbagai pengaduan yang berkaitan dengan kepentingan daerah, termasuk laporan dugaan tindak korupsi, penyimpangan, dan maladministrasi di instansi pemerintah.

“Kami telah menerima pengaduan dari masyarakat dan pemerintah daerah, khususnya yang menyangkut kepentingan daerah dan akuntabilitas publik. Ada indikasi penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Henock di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga: Evaluasi Sistem Proporsional Terbuka, Puskapol UI Soroti Rekrutmen, Transparansi, dan Afirmasi Perempuan

Dalam upaya menyelesaikan permasalahan tersebut, BAP DPD RI mengundang kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan strategis, seperti Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pertanian. Rapat Dengar Pendapat digelar guna mencari solusi hukum yang tepat bagi pengaduan masyarakat.

“Kepatuhan terhadap sistem hukum dan perundang-undangan merupakan bagian penting dalam membangun ketahanan nasional. Dengan kepatuhan ini, kita bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, menjaga ketertiban umum, dan mendorong produktivitas perekonomian negara,” tegas Henock.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Penrad Siagian, menyoroti banyaknya permasalahan terkait PTPN, khususnya dalam aspek lahan dan perizinan, yang terjadi di berbagai daerah.

Ia mendorong agar BAP DPD RI membentuk kelompok kerja khusus guna menangani setiap pengaduan dengan lebih fokus dan efektif.

“Kita harus mengubah mekanisme kerja BAP DPD RI. Setelah rapat selesai, permasalahan masyarakat harus bisa segera ditindaklanjuti. Kasus yang bersinggungan dengan PTPN ini banyak sekali, bahkan ada yang berlarut-larut selama bertahun-tahun. Dengan adanya kelompok kerja, kita bisa lebih fokus dalam menyelesaikan setiap pengaduan,” jelas Penrad.

Di sisi lain, Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Febriyanthi Hongkiriwang, menyatakan optimismenya bahwa BAP DPD RI mampu menemukan solusi bagi setiap pengaduan masyarakat.

Ia menekankan, meskipun DPD RI tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, peran mereka sebagai mediator tetap krusial bagi masyarakat.

Baca Juga: Pengawasan Lemah, Kasus Pagar Laut Ilegal Ancam Ekosistem dan Mata Pencaharian Nelayan

“Kita memang tidak bisa mengambil keputusan akhir, tetapi kita bisa menjembatani dan memfasilitasi penyelesaian masalah. Banyak masyarakat yang datang ke BAP DPD RI dengan harapan bisa mendapatkan solusi atas permasalahan mereka,” kata Febriyanthi.

BAP DPD RI berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan agraria dan pengaduan lainnya hingga menemukan solusi yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.