Akurat
Pemprov Sumsel

Cara Membuat SKCK Online 2025 Melalui HP, Proses Cepat Tidak Butuh Waktu Lama!

Iim Halimatus Sadiyah | 7 Maret 2025, 13:15 WIB
Cara Membuat SKCK Online 2025 Melalui HP, Proses Cepat Tidak Butuh Waktu Lama!

AKURAT.CO Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online bisa dilakukan oleh masyarakat Indonesia dengan mudah dan cepat.

Pembuat SKCK sangat penting, untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian. 

Agar memudahkan proses pembuatannya, maka dari itu bisa mengikuti cara membuat SKCK online yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan.

SKCK menjadi salah satu dokumen penting yang perlu dipersiapkan saat ingin melamar pekerjaan atau, mengurus Visa, mendaftar sebagai CPNS, atau hal lainnya.

Baca Juga: UPDATE Persyaratan dan Cara Membuat SKCK 2025 secara Online, Mudah Bisa Lewat HP

Seiring dengan kemajuan teknologi, pembuatan SKCK kini dapat dilakukan secara online, namun peserta tetap diwajibkan datang ke kantor polisi untuk mengambil dokumen fisiknya. 

Penting untuk mengetahui prosedur dan persyaratan pembuatan SKCK secara online yang akan membantu peserta menyelesaikan tahap ini dengan lebih praktis dan efisien.

Dikutip dari laman resmi SKCK Polri, Jumat (7/3/2025), berikut ini syarat dan cara daftar SKCK online melalui situs resmi yang aman.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan SKCK Terbitan Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri

Syarat Membuat SKCK Online

Berikut ini beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta yang ingin membuat SKCK online, yaitu:

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

5. BPJS Kesehatan kepesertaan aktif.

Hal yang Harus Diperhatikan dalam Pembuatan SKCK Online

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan SKCK online:

Baca Juga: Diusung Jadi Cawapres, Gibran Belum Urus SKCK

1. Pengambilan SKCK tetap harus dilakukan secara langsung di kantor polisi yang sesuai dengan lokasi pengajuan, meskipun pendaftaran dilakukan secara online.

2. Proses penerbitan SKCK memerlukan waktu satu hari kerja, dengan estimasi penyelesaian antara 5 hingga 15 menit, asalkan seluruh persyaratan telah terpenuhi.

3. SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan.

4. Biaya pembuatan SKCK online adalah Rp 30.000.

5. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar PPPK atau CPNS. Pemohon harus mengurus pembuatan atau perpanjangan SKCK di Kepolisian Resor (Polres).

Baca Juga: Erick Thohir Urus SKCK, PAN: Persiapan Berkas Pencawapresan

Cara Membuat SKCK Online 2025

1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi di perangkat kamu.

2. Daftar akun dengan memasukkan nomor handphone dan email.

3. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP, foto selfie, serta foto selfie dengan KTP.

4. Masukkan alamat sesuai dengan KTP.

5. Tambahkan NPWP jika diminta.

6. Di halaman utama, pilih menu SKCK.

7. Baca ketentuan pembuatan SKCK online, lalu klik “Mulai”.

8. Isi data diri sesuai dengan yang diminta.

9. Pilih metode pembayaran melalui BRI Virtual Account atau bank lainnya, lalu lakukan pembayaran.

10. Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email kamu.

11. Datang ke kantor polisi sesuai dengan tingkat yang telah dipilih.

12. Bawa berkas SKCK dan barcode untuk dipindai oleh petugas agar SKCK dapat dicetak.

Penting untuk dipahami bahwa meskipun pengajuan SKCK bisa dilakukan secara online, pengambilannya tetap harus dilakukan secara langsung di kantor polisi yang sesuai, seperti Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

Itulah langkah-langkah dan persyaratan untuk membuat SKCK secara online melalui HP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.