Ada Perusakan Lingkungan, Pemerintah Segel 3 Lokasi di Kawasan Sentul-Ciawi

AKURAT.CO Pemerintah melakukan pemasangan papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di tiga lokasi di kawasan Sentul-Ciawi, Bogor.
Lokasi ini disinyalir adanya pencemaran serta perusakan lingkungan yang cukup serius. Penyegelan ini, dalam rangka penegakan hukum lingkungan serta menjaga ekosistem untuk keberlanjutan ketahanan pangan.
Pemerintah menilai, kawasan Sentul-Ciawi, Bogor merupakan wilayah strategis sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem bagi wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Ustaz Muhamad Abror: Jadikan Ramadan sebagai Momentum Merawat Lingkungan
Namun, maraknya alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak sesuai regulasi lingkungan telah menyebabkan kerusakan ekosistem serius yang berpotensi menimbulkan bencana alam, mengingat kawasan tersebut merupakan bagian dari daerah penyangga pangan nasional.
"Penegakan hukum lingkungan ini merupakan langkah nyata untuk memastikan keberlanjutan sektor pangan nasional. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi sumber daya alam bagi generasi mendatang," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, Kamis (13/3/2025).
Dengan demikian, Zulhas berkomitmen untuk terus bersinergi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menjaga lingkungan secara berkelanjutan.
"Dengan sinergi dan tanggung jawab bersama, kita dapat menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan, sehingga ketahanan pangan nasional tetap terjaga dan masa depan yang lebih hijau serta lestari dapat terwujud bagi kita semua," pungkasnya.
Baca Juga: Beragam Project Perjuangkan Pulau Pari dari Konflik Lingkungan dan Krisis Iklim yang Rugikan Nelayan
Adapun tiga lokasi yang disegel pemerintah dalam kegiatan tersebut adalah:
(1) Gunung Geulis Country Club, Ciawi Bogor: karena tidak memiliki Persetujuan Teknis TPS Limbah B3 dan terdapat tumpukan sampah di sekitar TPS.
(2) Summarecon Bogor: karena tidak memiliki sedimen trap, biopori, dan sumur resapan, yang menyebabkan sedimentasi di Sungai Ciangsana akibat kegiatan cut and fill.
(3) PT Bobobox Aset Management: karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan, di KSO kan tanpa mengubah fungsi tata ruang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








