Akurat
Pemprov Sumsel

Kementerian PPPA Pastikan Korban Pencabulan Kapolres Ngada Dapat Pendampingan

Ahada Ramadhana | 14 Maret 2025, 22:58 WIB
Kementerian PPPA Pastikan Korban Pencabulan Kapolres Ngada Dapat Pendampingan

AKURAT.CO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), memastikan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada Nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mendapatkan penanganan dan pemulihan dengan baik.

"Sejak 24 Februari, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk pemindahan korban untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah bertindak cepat dalam pengungkapan kasus dan pendampingan kepada anak-anak korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Selain pendampingan psikososial, pemerintah juga terus berupaya memastikan bahwa para korban mendapatkan hak dan perlindungan khusus sesuai dengan kebutuhan mereka. Proses ini akan terus dipantau, agar anak-anak tidak mengalami dampak negatif yang lebih luas akibat kasus yang mereka hadapi.

Baca Juga: Ketua MPR Soal Kasus Pencabulan Kapolres Ngada: Kapolri Tahu Apa yang Harus Dilakukan

"Kami bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri akan terus melakukan berbagai upaya agar seluruh anak yang terlibat dalam permasalahan ini mendapatkan perhatian yang sama. Dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak," ujarnya.

Dia menjelaskan, terdapat empat aspek utama yang harus diperhatikan agar proses ini dapat berjalan efektif dan menyeluruh.

Pertama, penanganan cepat untuk menghindari dampak yang lebih besar bagi anak. Kecepatan dalam merespons kasus, sangat penting agar anak tidak mengalami trauma berkepanjangan.

Kedua, setelah korban teridentifikasi, pendampingan psikologis harus segera diberikan guna membantu anak dalam mengatasi tekanan emosional akibat kejadian yang dialaminya.

Ketiga, dukungan terhadap kebutuhan anak selama masa pemulihan. Anak yang mengalami kejadian traumatis membutuhkan bantuan dalam berbagai bentuk, baik berupa kebutuhan dasar maupun dukungan lainnya agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik.

Baca Juga: Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Mabes Polri Diminta Tindak Tegas

"Terakhir adalah pendampingan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung, sehingga hak-hak anak tetap terjamin hingga kasus tersebut selesai ditangani," ucapnya.

Dia mengingatkan, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, baik keluarga, masyarakat, maupun seluruh elemen pemerintah dan lembaga terkait. Kerja sama dalam perlindungan anak, tidak hanya terbatas di dalam negeri, tetapi juga melibatkan koordinasi lintas negara.

"Kemen PPPA menekankan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, baik dari keluarga, masyarakat, hingga jaringan nasional dan internasional. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan bagi korban benar-benar terwujud, sekaligus memastikan sistem perlindungan anak semakin kuat untuk mencegah kasus serupa di masa depan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa tersangka terbukti melanggar kode etik berat setelah Polri melakukan proses kode etik dan bersamaan atau simultan dengan tindak pidananya.

Tersangka dapat dijerat pasal Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 8 huruf c angka 2, Pasal 8 huruf c angka 3, Pasal 13 huruf d, Pasal 13 huruf e, Pasal 13 huruf f, dan Pasal 13 huruf g angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal berlapis dengan kategori berat itu dijunto ke Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan sejumlah Pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 15 ayat (1) huruf E, G, J, dan L UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.  

Selain itu, pelaku juga terjerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hinggal Rp1 miliar.

Tersangka juga dapat dijerat pemberatan hukuman sepertiga (1/3) atas tindak pidana yang dilakukan terhadap anak, dengan Pasal 15 UU 12 Tahun 2022 TPKS jo Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.