Menkes: Calon Dokter Spesialis Harus Ikut Tes Kejiwaan

AKURAT.CO Semua calon dokter spesialis akan diwajibkan melakukan tes psikologi atau kejiwaan.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mencegah terjadinya kasus-kasus yang berkaitan dengan permasalahan mental oleh dokter.
"Pada saat rekrutmen, calon peserta dokter spesialis itu diwajibkan melakukan tes psikologis. Sehingga demikian kita bisa mengetahui kondisi kejiwaan dari yang bersangkutan untuk bisa melakukan pendidikan ini dan nantinya akan bisa melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya," jelas Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam konferensi di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Baca Juga: Eks Ketum IDI Bongkar Fakta Lama: Tes Kejiwaan Calon Dokter Sudah Diusulkan Sebelum Kasus Mencuat!
Dia mengatakan, kebijakan ini akan diterapkan secara berkala. Tes kejiwaan juga akan berlaku bagi dokter residen.
"Memastikan screening psikologis yang dilakukan setiap enam bulan. Sehingga kondisi bisa kita monitor dengan rutin jika ada hal menunjukkan tekanan yang sangat besar mentalnya bisa kita identifikasi," ujar Menkes.
Dia juga menekankan agar proses rekrutmen calon dokter spesialis atau Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dilakukan secara transparan.
Sehingga tidak ada lagi prevalensi khusus yang mengakibatkan salah pilih dokter spesialis.
"Kami juga ingin memastikan bahwa afirmasi bagi daerah yang masih kekurangan dokter spesialis. Karena kita sudah hampir 80 tahun mereka distribusi dokter spesialis ini selalu bermasalah," jelas Menkes.
Menkes menegaskan bahwa perlu adanya perbaikan yang serius, sistematis dan konkret dalam pendidikan dokter spesialis.
"Yang perlu dilakukan agar kualitas dan juga keterampilan, tapi budaya peserta pendidikan dokter spesialis ini bisa kita bentuk dengan baik. Agar bisa meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat," katanya.
Baca Juga: Polisi Bakal Tes Kejiwaan Remaja yang Tusuk Ayah dan Nenek di Cilandak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








