Tanggal 2 Mei Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Siswa Sekolah Libur atau Tidak? Cek Informasi Resmi dan Lengkap di Sini!

AKURAT.CO Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas diperingati setiap tanggal 2 Mei untuk mengenang jasa Ki Hadjar Dewantara, sosok yang dikenal sebagai Bapak Pendidikan Nasional Indonesia.
Hardiknas bukan hanya sekadar hari peringatan, tetapi juga momentum untuk mengingat pentingnya pendidikan berkualitas dalam membangun bangsa dan negara.
Sehubungan dengan itu, apakah tanggal 2 Mei yang memperingati Hari Pendidikan Nasional termasuk libur nasional? Simak ketentuan resmi berikut.
Apakah Tanggal 2 Mei Termasuk Hari Libur Nasional?
Meski Hardiknas diperingati secara nasional, tanggal 2 Mei tidak termasuk hari libur nasional atau tanggal merah.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 dan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1961, tanggal 2 Mei adalah hari nasional biasa tanpa status libur resmi.
Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2025 juga menegaskan bahwa tanggal 2 Mei bukan hari libur maupun cuti bersama.
Karena tanggal 2 Mei bukan hari libur, proses belajar mengajar di sekolah tetap berlangsung seperti biasa.
Namun, sekolah-sekolah biasanya mengadakan berbagai kegiatan khusus yang bertema pendidikan seperti upacara bendera, lomba, dan pertunjukan seni sebagai bentuk penghormatan kepada Ki Hadjar Dewantara dan nilai pendidikan nasional.
Sejarah Singkat Ki Hadjar Dewantara dan Penetapan Hardiknas
Ki Hadjar Dewantara lahir pada 2 Mei 1889 di Yogyakarta dan dikenal sebagai pelopor pendidikan bagi rakyat Indonesia.
Ia menentang sistem pendidikan kolonial yang diskriminatif dan mendirikan lembaga pendidikan Taman Siswa untuk memberi akses pendidikan bagi kalangan luas.
Sebagai penghargaan atas jasanya, pemerintah menetapkan tanggal kelahirannya sebagai Hari Pendidikan Nasional melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959.
Alasan Mengapa Hardiknas Tidak Dijadikan Hari Libur
Hardiknas termasuk dalam daftar hari nasional yang memiliki makna seremonial tapi tidak bersifat libur resmi.
Pemerintah membedakan antara hari-hari besar nasional yang menjadi tanggal merah dan hari nasional biasa.
Hal ini untuk menjaga kelangsungan aktivitas pendidikan dan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan, sekaligus tetap memperingati nilai-nilai pendidikan secara simbolis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









