Tanggal 2 Mei Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Siswa Sekolah Libur atau Tidak? Cek Informasi Resmi dan Lengkap di Sini!

AKURAT.CO Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas diperingati setiap tanggal 2 Mei untuk mengenang jasa Ki Hadjar Dewantara, sosok yang dikenal sebagai Bapak Pendidikan Nasional Indonesia.
Hardiknas bukan hanya sekadar hari peringatan, tetapi juga momentum untuk mengingat pentingnya pendidikan berkualitas dalam membangun bangsa dan negara.
Sehubungan dengan itu, apakah tanggal 2 Mei yang memperingati Hari Pendidikan Nasional termasuk libur nasional? Simak ketentuan resmi berikut.
Apakah Tanggal 2 Mei Termasuk Hari Libur Nasional?
Meski Hardiknas diperingati secara nasional, tanggal 2 Mei tidak termasuk hari libur nasional atau tanggal merah.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 dan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1961, tanggal 2 Mei adalah hari nasional biasa tanpa status libur resmi.
Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2025 juga menegaskan bahwa tanggal 2 Mei bukan hari libur maupun cuti bersama.
Karena tanggal 2 Mei bukan hari libur, proses belajar mengajar di sekolah tetap berlangsung seperti biasa.
Namun, sekolah-sekolah biasanya mengadakan berbagai kegiatan khusus yang bertema pendidikan seperti upacara bendera, lomba, dan pertunjukan seni sebagai bentuk penghormatan kepada Ki Hadjar Dewantara dan nilai pendidikan nasional.
Sejarah Singkat Ki Hadjar Dewantara dan Penetapan Hardiknas
Ki Hadjar Dewantara lahir pada 2 Mei 1889 di Yogyakarta dan dikenal sebagai pelopor pendidikan bagi rakyat Indonesia.
Ia menentang sistem pendidikan kolonial yang diskriminatif dan mendirikan lembaga pendidikan Taman Siswa untuk memberi akses pendidikan bagi kalangan luas.
Sebagai penghargaan atas jasanya, pemerintah menetapkan tanggal kelahirannya sebagai Hari Pendidikan Nasional melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959.
Alasan Mengapa Hardiknas Tidak Dijadikan Hari Libur
Hardiknas termasuk dalam daftar hari nasional yang memiliki makna seremonial tapi tidak bersifat libur resmi.
Pemerintah membedakan antara hari-hari besar nasional yang menjadi tanggal merah dan hari nasional biasa.
Hal ini untuk menjaga kelangsungan aktivitas pendidikan dan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan, sekaligus tetap memperingati nilai-nilai pendidikan secara simbolis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








