Baznas Hadirkan Layanan Sedekah Kurban: Ajak Masyarakat Berpartisipasi Mulai dari Rp10.000

AKURAT.CO Menyambut Idul Adha 1446 H, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI kembali meluncurkan program Kurban Berkah dengan inovasi layanan Sedekah Kurban.
Program ini memungkinkan masyarakat berkontribusi dalam ibadah kurban, meski belum mampu menunaikannya secara penuh.
Pimpinan Baznas RI Bidang Koordinasi Nasional, Achmad Sudrajat, mengatakan layanan ini merupakan wujud inklusi sosial dan religius untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam berkurban.
“Ibadah kurban bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga wujud kepedulian sosial kepada sesama. Lewat layanan ini, siapa pun bisa ikut berpartisipasi sesuai kemampuannya,” ujar Achmad, Minggu (25/5/2025).
Baznas menargetkan pengumpulan setara 7.000 ekor domba dan kambing (doka) senilai Rp21 miliar.
Hewan kurban tersebut akan didistribusikan ke 34 provinsi dan menjangkau lebih dari 105.000 mustahik di pelosok Indonesia.
Ketua Kurban Berkah Baznas 2025, H. Kahfie, menjelaskan layanan Sedekah Kurban membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berdonasi mulai dari nominal kecil.
Donasi akan digabungkan dan disalurkan dalam bentuk hewan kurban kepada mereka yang membutuhkan.
Baca Juga: Indonesia–Tiongkok Sepakati Kerja Sama Strategis di Bidang Pariwisata
“Kontribusi berapa pun kami terima. Bagi yang ingin berkurban penuh, tersedia pilihan mulai dari Rp3 juta per ekor kambing,” jelas Kahfie.
Untuk memudahkan proses, Baznas menyediakan berbagai kanal pembayaran digital yang aman dan transparan.
Para mudhohi juga akan menerima laporan penyembelihan dan distribusi kurban secara lengkap.
Achmad juga mengimbau umat Islam untuk memperbanyak ibadah di bulan Dzulhijjah, termasuk puasa sunah Tarwiyah dan Arafah.
“Ini adalah bulan yang penuh keberkahan. Mari maksimalkan ibadah, termasuk berkurban melalui lembaga resmi yang terpercaya seperti Baznas,” tegasnya.
Dengan pengalaman panjang dan jaringan distribusi nasional, Baznas terus berkomitmen menjadi jembatan kebaikan antara para mudhohi dan mustahik di seluruh Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










