Longsor Tambang di Cirebon Makan Belasan Korban, DPR Dorong Perbaikan Tata Kelola

AKURAT.CO Kasus longsornya tambang batuan Gunung Kuda Cirebon, Jawa barat, yang menewaskan sedikitnya 19 orang harus menjadi perhatian pemerintah. Perlu ada pengawasan ketat, terhadap aktivitas tambang batuan (Galian C) di wilayah lain seluruh Indonesia.
"Kami meminta perbaikan tata kelola aktivitas tambang batuan atau dulu yang dikenal dengan Galian C. Kami melihat saat ini masih banyak aktivitas tambang batuan yang dikelola tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku," ujar Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB, Rico Alviano, Senin (2/6/2025).
Berdasarkan UU Nomor 2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, telah diatur secara ketat prosedur penambangan batuan. Baik dari proses perizinan, studi kelayakan, eksplorasi, produksi, hingga aspek lingkungan.
Baca Juga: Tim Inspektur Tambang ESDM Verifikasi Longsor Tambang di Cirebon
Kendati demikian dalam praktiknya ketentuan tersebut banyak dilanggar, karena pengusaha ingin menekan faktor biaya atau keinginan untuk mendapatkan untung besar, tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang.
Dia mencontohkan kasus longsornya tambang batuan Gunung Kuda. Berdasarkan data yang dikumpulkan Kementerian ESDM, diketahui jika longsor terjadi karena kemiringan lereng lokasis penambangan batuan mencapai 45 derajat.
"Kondisi ini menjadi rawan karena proses penambangan yang tidak menggunakan teknik terasiring tetapi metode pemotongan batu dari bawah (under cutting) yang memicu pergerakan tanah," urainya.
Dia mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, yang telah mencabut izin tiga operator tambang batuan di Gunung Kuda. Selain itu, Polda Jawa Barat juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
"Langkah cepat Gubernur Jabar dan Kapolda Jabar layak diapresiasi karena ini menjadi peringatan bagi operator pertambangan batuan agar mereka tetap menjalankan operasi pertambangan sesuai SOP," tegas Rico.
Legislator asal Dapil Sumbar I ini juga mendesak Kementerian ESDM, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penambangan di tanah air. Menurutnya, perlu dilakukan pendataan penambangan-penambangan yang ada di Indonesia, serta melakukan identifikasi kerawanan proses penambangan.
"Kami berharap peristiwa longsornya tambang batuan Gunung Kuda ini tidak terulang kembali, karena pasti korbannya adalah masyarakat kecil," tutup Rico.
Baca Juga: ESDM Investigasi Longsor Tambang Cirebon, Tim Inspektur Terjun ke Lokasi
Adapun Polresta Cirebon menetapkan dua orang tersangka dalam kasus longsor tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang melibatkan dinas terkait pertambangan.
"Kami menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini," tutur Sumarni.
Tim pencarian dan pertolongan (SAR) gabungan, berhasil menemukan dan mengevakuasi 19 jenazah korban longsor yang terjadi di kawasan tambang tersebut, sedangkan enam warga masih dalam pencarian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









