Perlindungan untuk Jemaah Haji Furoda Harus Diatur dalam UU

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menegaskan pentingnya pengaturan khusus terkait visa haji nonkuota (visa furoda) dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurutnya, negara tetap wajib hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara yang menunaikan ibadah haji melalui jalur mandiri di luar kuota resmi pemerintah.
“Kalau memang ini harus masuk dalam regulasi, maka tetap harus ada aturan yang menghormati keberadaan Haji Mandiri. Negara wajib hadir memastikan hak konstitusional warga untuk beribadah tetap terlindungi,” ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Meski visa furoda merupakan skema business-to-business (B2B) antara Pemerintah Arab Saudi dan biro perjalanan swasta di Indonesia, Hidayat menegaskan bahwa tanggung jawab negara tidak otomatis gugur.
Ia mendorong agar negara tetap mengawasi dan memberi perlindungan kepada jemaah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa visa furoda mencakup berbagai jenis visa undangan nonkuota, seperti yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama Arab Saudi, maupun lembaga seperti Muslim World League.
“Itu termasuk visa amal untuk pekerja, dan semuanya kini ikut terdampak kebijakan penghentian sementara penerbitan visa oleh Arab Saudi,” tambahnya.
Baca Juga: MPR Usulkan Kementerian Haji dan Penguatan Landasan Konstitusional dalam Revisi UU Haji
Ia mengingatkan bahwa meski visa furoda tahun ini dihentikan sementara karena reformasi sistem haji Arab Saudi, hal itu tidak berarti jalur ini akan dihapus permanen.
Dalam konteks Visi Saudi 2030, sangat mungkin visa furoda dibuka kembali.
“Kita perlu regulasi yang antisipatif. Jangan sampai masyarakat jadi korban lagi karena jalur ini belum memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Sebagai Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat mendesak agar revisi UU Haji mendatang memuat pasal-pasal yang mengatur secara rinci mekanisme penyelenggaraan haji nonkuota, termasuk sistem pengawasan terhadap biro perjalanan dan bentuk tanggung jawab hukum mereka.
“Ini menyangkut aspek perlindungan konsumen dan kejelasan hukum. Negara tak boleh lepas tangan. Masyarakat harus terlindungi, baik dari sisi spiritual maupun hukum,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









