Akurat
Pemprov Sumsel

MPR Kawal Isu Tambang Ilegal di Raja Ampat: Pelaku Harus Diblacklist dan Dihukum Berat

Paskalis Rubedanto | 8 Juni 2025, 18:00 WIB
MPR Kawal Isu Tambang Ilegal di Raja Ampat: Pelaku Harus Diblacklist dan Dihukum Berat

AKURAT.CO Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, akan ikut serta mengawal penanganan dugaan aktivitas tambang ilegal dan kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, mengatakan apabila terbukti ada aktivitas pertambangan yang melanggar hukum dan merusak alam, negara harus bersikap tegas dan memberikan sanksi berat.

"Reputasi Indonesia sebagai tujuan Eco-wisata dunia akan terpuruk jika pada akhirnya hasil kajian Kementerian ESDM dan Lingkungan Hidup menkonfirmasi terjadinya kerusakan lingkungan di Raja Ampat akibat kegiatan penambangan yang tidak bertanggung jawab," kata Eddy dalam keterangannya, Minggu (8/6/2025).

Dia mengingatkan, Raja Ampat bukan hanya aset wisata nasional, melainkan kebanggaan internasional yang telah diakui UNESCO sebagai Global Geopark.

Baca Juga: FORMID: Isu Raja Ampat Diduga Sengaja Digoreng untuk Jatuhkan Kredibilitas Bahlil

"Raja Ampat adalah anugerah dari Yang Maha Kuasa untuk Indonesia dan menjadi kebanggaan alam kita semua. Sehingga jika ditemukan pelanggaran pertambangan, saya mendukung untuk ditindak hukum secara tegas dan berat," ujarnya.

Meski mendukung pertambangan sebagai sektor penting, dia menolak praktik tambang yang merusak lingkungan dan tidak taat hukum. Menurutnya, pelakunya harus diblokir total dari industri pertambangan.

"Pertambangan yang tidak taat aturan dan bahkan merusak kawasan wisata alam seperti Raja Ampat patut diganjar hukuman berat dan pelakunya tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha pertambangan sampai kapanpun," tegas Eddy.

Selain itu, kerusakan lingkungan harus diganjar dengan tanggung jawab hukum dan finansial yang sepadan.

"Jika ada yang melanggar ketentuan atau bahkan tidak mengindahkan ketentuan sama sekali, selayaknya diganjar hukuman penjara yang berat, mengganti rugi biaya lingkungan yang rusak, serta masuk blacklist pertambangan untuk seterusnya," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.