Penerima Bansos Main Judi Online? MPR Desak Pemerintah Bertindak Tegas!

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Sosial (Kemensos), bertindak tegas terhadap penyalahgunaan bantuan sosial (bansos), terutama oleh penerima yang kedapatan bermain judi online.
Ia menegaskan, jika peringatan tidak diindahkan, maka tidak ada alasan untuk tetap memberikan bansos kepada pelaku.
“Kalau sudah diingatkan tapi tidak berubah juga, maka penerima bantuan tadi diganti saja dengan orang yang lebih berhak,” ujar Hidayat saat kunjungan kerja di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (12/7/2025).
Anggota Komisi VIII DPR RI ini menyebut bahwa praktik seperti itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tujuan mulia bansos yang dibiayai dari anggaran negara.
Terlebih jika pelaku sudah masuk kategori kecanduan judi online.
“Kalau mereka tidak bisa diperbaiki dan menjadi pecandu judol, tentu artinya bansos ini tidak berguna. Perlu ada sanksi yang lebih tegas,” tegas politisi senior PKS tersebut.
Baca Juga: Mendes PDT Ajak Alumni IMM Gerakkan Dakwah dan Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, juga menyatakan, pemerintah tidak akan mentoleransi penyalahgunaan bansos, termasuk untuk kegiatan judi online.
Ia menyebut, pemerintah kini memiliki basis data lengkap melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga pelacakan penerima yang menyalahgunakan bantuan jauh lebih mudah.
“Jadi ketahuan si A, si B-nya, siapanya, nomor rekeningnya. Nah, kalau terdeteksi digunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari daftar penerima bantuan sosial,” kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Prasetyo menegaskan, pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat untuk memberantas praktik-praktik yang merusak kehidupan sosial masyarakat.
“Sejak awal pemerintahan Bapak Prabowo Subianto, kita ingin perang habis-habisan terhadap masalah judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









