Akurat
Pemprov Sumsel

PPATK Bantah Pemblokiran Rekening Dormant Upaya Perampasan oleh Negara: Dana Nasabah Tetap Aman

Atikah Umiyani | 30 Juli 2025, 13:42 WIB
PPATK Bantah Pemblokiran Rekening Dormant Upaya Perampasan oleh Negara: Dana Nasabah Tetap Aman

AKURAT.CO Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menanggapi ramainya keluhan masyarakat mengenai pembekuan rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. 

Dia membantah, ungkapan bahwa langkah pemblokiran rekening dormant disebut sebagai upaya perampasan oleh negara. Sebaliknya, dia menegaskan bahwa negara justru melindungi hak dan kepentingan dari pemilik rekening. 

"Ya enggak mungkin lah, ini justru sedang di jaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana. Sekali lagi, negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening," ucap Ivan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30/7/2025). 

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Dormant, Pemerintah Pastikan Dana Nasabah Aman

Dia menjelaskan, pihaknya mendapatkan data dan kriteria rekening dormant langsung dari perbankan, bukan ditetapkan oleh PPATK. Dia menyebut, pembekuan tersebut dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan publik. 

"Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain," katanya. 

Menurutnya, upaya pembekuan rekening dormant ini juga merupakan wujud kehadiran negara daam menjaga keamanan rekening masyarakat, dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab. 

"Yang dilakukan adalah negara hadir melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berwenang," ujarnya. 

"Kita menemukan fakta maraknya rekening nasabah dijual belikan, diretas, dana diambil dan hilang, penyalahgunaan rekening nasabah tanpa hak, dan lain-lain semua untuk kepentingan ilegal," sambungnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.