Akurat
Pemprov Sumsel

Wakapolri Baru, Harapan Baru: Komjen Dedi Dianggap Figur Ideal Jaga Reputasi Polri

Paskalis Rubedanto | 6 Agustus 2025, 17:30 WIB
Wakapolri Baru, Harapan Baru: Komjen Dedi Dianggap Figur Ideal Jaga Reputasi Polri

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menyambut positif pelantikan Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), menggantikan Komjen (Purn) Ahmad Dofiri yang memasuki masa pensiun per 1 Juli 2025.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menilai, Dedi sebagai perwira tinggi Polri dengan rekam jejak bersih dan kinerja yang terbukti dalam berbagai jabatan strategis.

“Dedi Prasetyo adalah sosok cendekia dan hampir tidak pernah terdengar bermasalah dalam hal integritas selama mengemban tugas sebagai pimpinan Polri,” ujar Nasir saat dihubungi Akurat.co, Rabu (6/8/2025).

Menurut Nasir, Dedi dikenal sebagai perwira yang terbuka terhadap kritik dan sangat peduli pada sistem merit dalam pengembangan sumber daya manusia di internal Polri.

“Selama saya kenal, Prof. Dedi ingin agar institusi Polri adaptif terhadap perubahan dan senantiasa hadir melindungi masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Kemendag Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp26,4 Miliar di Empat Kota

Ia pun berharap kehadiran Komjen Dedi sebagai Wakapolri dapat memperkuat profesionalisme Polri dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Ini harapan kami dari Komisi III, agar Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit dan Komjen Dedi makin modern, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Pelantikan Komjen Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025, yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri, Irjen Anwar.

Sebelumnya, Dedi menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, serta dikenal publik melalui kiprahnya sebagai Kadiv Humas Polri yang komunikatif.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.