Akurat
Pemprov Sumsel

Ketua MPR RI Apresiasi Ketegasan Pemerintah dalam Penindakan Kasus Korupsi

Ahada Ramadhana | 15 Agustus 2025, 11:26 WIB
Ketua MPR RI Apresiasi Ketegasan Pemerintah dalam Penindakan Kasus Korupsi

AKURAT.CO Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengapresiasi upaya yang tegas pemerintah dalam menindak tegas kasus-kasus korupsi, melalui aparat penegak hukum yang semakin tegas.

Penindakan korupsi ini, sebagaimana yang diamanatkan dalam TAP MPR nomor 11 tahun 1998 dan TAP MPR Nomor 8 Tahun 2001.

"Ini langkah awal yang patut didukung dan konsisten oleh semua pihak. Sebab korupsi bukan sekadar kejahatan hukum dan finansial. Dia adalah pengkhianatan terhadap ruh kemerdekaan dan demokrasi yang merusak, dia merusak legitimasi negara dan menghancurkan harapan masa depan, dia menodai ruh kebangsaan kita sendiri," kata Muzani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025)

Menjelang HUT RI ke-80, peringatan kemerdekaan bukan hanya seremoni. Maka peringatan ini menjadi ruang refleksi dan evaluasi moral dan konsitusional.

Baca Juga: Jelang 17 Agustus 2025, Ini Doa agar Indonesia Bebas dari Korupsi

Dia menegaskan, etika kehidupan berbangsa sebagaimana tertuang dalam TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001, harus diwujudkan dalam perilaku politik yang jujur, pemerintahan yang bersih, hukum berkeadilan, serta budaya ilmu dan ekologi yang berkelanjutan.

"MPR mengajak semua elemen bangsa untuk menentukan komitmennya terhadap agenda pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme atau KKN," ucapnya.

Dia juga menyinggung 18 Agustus sebagai hari konstitusi, di mana pada tanggal itu Undang Undang Dasar (UUD) 1945 ditetapkan sebagai konstitusi negara.

Karena itu, sebagai negara yang konstitusinya hidup maka UUD dapat terus dikaji agar selalu relevan sepanjang masa.

"Peringatan ini adalah saat yang tepat untuk menghayati bahwa konstitusi kita bukanlah sekadar dokumen, melainkan konstitusi yang hidup, dan memastikan kita tetap bersatu sebagai satu bangsa yang utuh," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.