Puskesmas di Indonesia Masih Kekurangan Psikolog Klinis dan Obat Kejiwaan

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan telah menyiapkan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes), agar puskesmas bisa memiliki poli kejiwaan dan rehabilitasi. Sebab dari 10.200 puskesmas yang tersebar sampai ke pelosok Indonesia, hanya 50 persen puskesmas yang dapat menangani kasus-kasus kejiwaan.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, mengatakan kurangnya tenaga kesehatan, seperti psikolog klinis untuk layanan primer menjadi salah satu kendalanya.
Selain itu, penyebaran obat-obat kejiwaan di puskesmas saat ini juga tidak merata. Sebab, tidak semua pemerintah daerah (pemda) menyediakan obat-obatan jiwa.
Baca Juga: Balita Sukabumi Meninggal Dipenuhi Cacing, Posyandu dan Puskesmas Jadi Sorotan
"Jadi obat-obatan ternyata, obat-obatan jiwa itu di puskesmas itu juga tidak merata. Karena tidak semua Pemda menyediakan obat-obatan jiwa, jadi semua bergantung ke pusat. Padahal pusat kan juga terbatas," kata Imran di temui di Jakarta, dikutip Kamis (11/9/2025).
Untuk mengatasi kurangnya tenaga kesehatan, Kemenkes tengah menyiapkan kurikulum bersama kolegium psikologi, dalam menyiapkan tenaga psikolog klinis.
Sebab selama ini, para lulusan strata satu psikologi tidak dapat langsung menjadi psikolog klinis. Namun dibutuhkan jenjang akademik selanjutnya, yang dirasa membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
"Ini kita sedang tahap untuk bisa membuat suatu proses pendidikan yang lebih singkat agar lulusan S1 psikologi ini bisa jadi psikolog klinis di puskesmas. Bukan seperti sekarang yang ada, namun khusus untuk layanan primer," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









