Pemerintah Buka Magang Dibayar UMP untuk Fresh Graduate, Apa Saja Syaratnya?

AKURAT.CO Pemerintah telah meluncurkan program magang berbayar bagi lulusan baru (fresh graduate) dengan target 20.000 peserta, mereka akan menerima uang saku setara Upah Minimum Provinsi (UMP) selama 6 bulan.
Program ini bertujuan untuk mempercepat penyerapan lulusan baru ke dunia kerja dan memberikan pengalaman relevan dengan kebutuhan industri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa skema magang ini diharapkan dapat membantu 10 persen lulusan baru universitas untuk langsung terserap ke dunia kerja.
Baca Juga: Aturan Baru SNPMB 2026: Cek Apakah TKA Digunakan untuk Proses Seleksi?
Syarat dan Ketentuan Peserta Magang
Untuk mengikuti program magang berbayar ini, terdapat beberapa kriteria dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon peserta:
1. Kualifikasi Pendidikan
Program ini terbuka bagi lulusan perguruan tinggi mulai dari jenjang D2, D3, hingga S1.
2. Batasan Waktu Kelulusan
Peserta yang memenuhi syarat adalah lulusan perguruan tinggi maksimal 1 tahun sejak wisuda.
Bagi lulusan yang sudah melewati masa satu tahun setelah wisuda dan belum mendapatkan pekerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan program lain seperti pelatihan ulang dan peningkatan keterampilan.
3. Tidak Ada Syarat Usia
Airlangga Hartarto memastikan bahwa tidak ada syarat usia untuk program magang yang dibayar setara UMP ini.
Baca Juga: Cuma Butuh HP! Ini Cara Cek Nama Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025
Mekanisme dan Anggaran Program
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 198 miliar untuk mendukung pelaksanaan program ini.
Skema magang ini dijalankan melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan industri.
Setiap daerah akan menyesuaikan program link-and-match ini dengan kebutuhan tenaga kerja lokal.
Khusus untuk daerah 3T (terluar, terdepan, tertinggal), pemerintah pusat akan mengambil alih penempatan peserta sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







