Reformasi Polri Peluang Reposisi Kelembagaan, Revisi UU Bisa Jadi Opsi

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, menilai wacana pembentukan Komite Reformasi Polri sebagai langkah positif yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Sebagai mitra Komisi 3, Polri ini sudah diminta oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan reformasi di tubuh Polri. Prinsipnya kalau itu baik untuk rakyat, untuk masyarakat, untuk penegakan hukum, dan untuk Polri sendiri. It's okay, go ahead," katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Menurut mantan Kadiv Humas Polri itu, reformasi bisa menjadi momentum bagi Polri untuk memperbaiki kelembagaannya.
Baca Juga: Tim Reformasi Kepolisian Harus Bebas dari Kepentingan Politik dan Pendukung Status Quo Polri
"Ini juga peluang oleh Polri untuk mereposisi diri lagi secara kelembagaan. Mana yang kurang pas, mana yang dianggap kurang betul, atau yang perlu ditingkatkan. Ini bisa dipakai juga kesempatan reformasi ini," ujarnya.
Soal kemungkinan revisi Undang-Undang Kepolisian sebagai bagian dari reformasi, Rikwanto menyebut hal itu bisa masuk dalam agenda, meski sifatnya berbeda.
"Itu bisa jadi dimasukkan juga, bisa juga hal yang berbeda ya. Karena undang-undang itu juga berbicara tentang hal yang substantif. Kalau reformasi kan bisa juga bicara dengan tata cara bertindak, cara-cara teknis di lapangan, macam-macam ya," jelasnya.
Lebih lanjut, Rikwanto yang juga politisi Partai Golkar menyatakan mekanisme pelaksanaan reformasi akan ditentukan oleh tim yang akan dibentuk.
"Kalau enggak salah itu ada tim nanti ya yang dibentuk untuk bagaimana membahas maksud reformasi di tubuh Polri itu. Tim internal maupun tim eksternal," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









