Hari Tani Nasional Kerap Diabaikan Negara, Reforma Agraria Butuh Perhatian Pemerintah

AKURAT.CO Peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh setiap 24 September, dinilai kerap diabaikan pemerintah. Padahal, hari tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden sebagai momentum lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, saat audiensi bersama pimpinan DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
"Pemerintahan seringkali melupakan bahwa ada yang namanya Hari Tani Nasional pada tanggal 24 September, yang menandai lahirnya Undang-Undang Agraria. Undang-undang itu dibuat untuk memperbaiki residu kolonialisme, bagaimana negara ingin memulihkan hak atas tanah kepada rakyat yang dulu dirampas," ujar Dewi.
Baca Juga: Peringati Hari Tani Nasional, Petani Sampaikan 24 Masalah dan 9 Tuntutan ke DPR
Dia mengatakan, meskipun sudah 65 tahun sejak UUPA disahkan, mandat reforma agraria sejati belum juga dilaksanakan. Kebijakan negara justru lebih berpihak kepada korporasi besar melalui undang-undang sektoral, seperti UU Kehutanan, UU Minerba, maupun UU Cipta Kerja.
"65 tahun Undang-Undang Pokok Agraria justru masih diingkari, diabaikan, kalah dengan banyak undang-undang sektoral. Itu semua memunggungi petani, nelayan, masyarakat adat, dan perempuan di pedesaan," tegasnya.
Dalam momentum Hari Tani Nasional 2025, Dewi menyampaikan penghargaan kepada kaum tani di seluruh Indonesia yang terus berjuang mempertahankan hak atas tanahnya.
Baca Juga: Ribuan Petani Bawa Hasil Bumi ke Gedung DPR dalam Peringatan Hari Tani Nasional
Peringatan tahun ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah oleh jaringan organisasi tani yang tergabung dalam KPA.
"Ini bukan sekadar seremonial. Kami ingin mengingatkan ada mandat konstitusi, mandat UUPA, yang tidak kunjung dijalankan. Hari Tani Nasional adalah momentum untuk mengingatkan negara agar menjalankan reforma agraria sejati," katanya.
Dewi menambahkan, negara harus memastikan tanah, bumi, air, dan kekayaan alam benar-benar dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






