Hari Tani Nasional Kerap Diabaikan Negara, Reforma Agraria Butuh Perhatian Pemerintah

AKURAT.CO Peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh setiap 24 September, dinilai kerap diabaikan pemerintah. Padahal, hari tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden sebagai momentum lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, saat audiensi bersama pimpinan DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
"Pemerintahan seringkali melupakan bahwa ada yang namanya Hari Tani Nasional pada tanggal 24 September, yang menandai lahirnya Undang-Undang Agraria. Undang-undang itu dibuat untuk memperbaiki residu kolonialisme, bagaimana negara ingin memulihkan hak atas tanah kepada rakyat yang dulu dirampas," ujar Dewi.
Baca Juga: Peringati Hari Tani Nasional, Petani Sampaikan 24 Masalah dan 9 Tuntutan ke DPR
Dia mengatakan, meskipun sudah 65 tahun sejak UUPA disahkan, mandat reforma agraria sejati belum juga dilaksanakan. Kebijakan negara justru lebih berpihak kepada korporasi besar melalui undang-undang sektoral, seperti UU Kehutanan, UU Minerba, maupun UU Cipta Kerja.
"65 tahun Undang-Undang Pokok Agraria justru masih diingkari, diabaikan, kalah dengan banyak undang-undang sektoral. Itu semua memunggungi petani, nelayan, masyarakat adat, dan perempuan di pedesaan," tegasnya.
Dalam momentum Hari Tani Nasional 2025, Dewi menyampaikan penghargaan kepada kaum tani di seluruh Indonesia yang terus berjuang mempertahankan hak atas tanahnya.
Baca Juga: Ribuan Petani Bawa Hasil Bumi ke Gedung DPR dalam Peringatan Hari Tani Nasional
Peringatan tahun ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah oleh jaringan organisasi tani yang tergabung dalam KPA.
"Ini bukan sekadar seremonial. Kami ingin mengingatkan ada mandat konstitusi, mandat UUPA, yang tidak kunjung dijalankan. Hari Tani Nasional adalah momentum untuk mengingatkan negara agar menjalankan reforma agraria sejati," katanya.
Dewi menambahkan, negara harus memastikan tanah, bumi, air, dan kekayaan alam benar-benar dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








