Pimpinan DPR Bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD Soal Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya

AKURAT.CO Pimpinan DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait lima anggota DPR yang menjalani sidang etik, termasuk Ahmad Sahroni dan Adies Kadir.
"Kita hormati yang menjadi keputusan MKD dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut," ujar Ketua DPR, Puan Maharani, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Seperti diketahui, MKD sebelumnya memutuskan dua anggota DPR tidak terbukti melanggar kode etik, sementara tiga lainnya dinyatakan melanggar dengan sanksi beragam. Salah satunya, Adies Kadir, yang diputuskan untuk kembali aktif sebagai anggota DPR.
Baca Juga: Komisi VIII DPR Dorong Penilaian Objektif dan Berimbang dalam Penetapan Gelar Pahlawan Nasional
Menanggapi hal itu, Puan menyebut pimpinan DPR akan terlebih dahulu mempelajari putusan resmi MKD sebelum mengambil langkah lanjutan.
"Kita lihat dulu kemarin keputusannya seperti apa dan hari ini belum ada agenda apa-apa. Karenanya nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain terkait dengan keputusan MKD yang baru diputuskan," jelasnya.
Puan mengatakan, rapat pimpinan DPR akan digelar untuk membahas tindak lanjut putusan MKD belum dijadwalkan dalam waktu dekat. "Belum, jadi masih, karena keputusannya baru selesai kemarin, ya saya akan diskusikan dulu dengan pimpinan yang lain," tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi memberikan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga: Adies Kadir Tidak Terbukti Langgar Etik, Kursi Pimpinan DPR Kembali Lengkap
Mereka ialah Adies Kadir sebagai Teradu I, Nafa Urbach Teradu II, Surya Utama (Uya Kuya) Teradu III, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) Teradu IV, dan Ahmad Sahroni Teradu V.
Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, membacakan hasil sidang yang telah digelar selama 3 jam tersebut. Hasilnya, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik. Namun MKD meminta agar ke depan lebih berhati-hati menjaga perilaku. Dengan demikian, Adies diaktifkan sebagai anggota DPR.
Lalu, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Ia diberikan sanksi berupa dinonaktifkan selama tiga bulan sejak putusan dibacakan. Sementara Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Dia diberikan sanksi nonaktif selama empat bulan.
Terakhir, Sahroni terbukti melanggar kode etik. Dia mendapat hukuman berupa nonaktif selama enam bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







