Kasus Perundungan di Sekolah Sudah Darurat, Pemerintah Harus Evaluasi Menyeluruh

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan keprihatinan mendalam atas kembali munculnya kasus perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan, termasuk insiden terbaru yang terjadi belakangan.
Dia menegaskan bahwa situasi ini sudah layak disebut sebagai kondisi darurat. Dia meminta kasus serupa tidak boleh terulang di semua tingkatan lingkungan sekolah.
"Terkait kasus-kasus yang sekarang muncul, tentu saja kami dari DPR RI sangat prihatin bahwa tidak, jangan sampai terjadi dan terulang kejadian bullying yang ada di sekolah-sekolah di Indonesia, apakah itu di SD, SMP, SMA, bahkan di universitas," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga: Membangun Sistem Perlindungan Sosial Bebas Perundungan di Ranah Digital
Dia pun tidak menampik bahwa rangkaian kasus tersebut menunjukkan situasi yang semakin serius karena terus terjadi secara berulang. Untuk mencegah kejadian serupa, DPR akan meminta komisi terkait memanggil kementerian dan lembaga yang berwenang guna melakukan evaluasi menyeluruh.
"Jadi, tentu saja DPR akan meminta komisi terkait untuk memanggil Kementerian terkait untuk kemudian mengkaji dan mengevaluasi dan melibatkan pihak-pihak yang terkait dan mungkin juga melibatkan pihak profesional, psikolog atau psikiater atau ya pihak-pihak yang memang harus dilibatkan untuk mengkaji dan mengevaluasi, jangan sampai hal ini terjadi," tuturnya.
Puan menekankan, keselamatan dan perkembangan generasi muda merupakan prioritas utama. Sebab, pemuda-pemudi, pelajar, dan anak-anak Indonesia adalah generasi masa depan Indonesia.
Baca Juga: Hari Santri 2025, Komisi VIII DPR Ingatkan Pencabulan dan Perundungan Haram di Pesantren
Dia kembali memastikan tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan antarpelajar. Serta DPR akan mengawal langkah evaluasi agar kejadian serupa tidak berulang.
"Jadi, tidak ada yang diperbolehkan atau diperkenankan bahwa dari mereka kepada mereka untuk melakukan hal-hal yang kemudian membuat di antara mereka itu melakukan kekerasan, apakah itu kekerasan fisik, kekerasan mental, ataupun kekerasan jiwa," ujar Puan.
"Jadi, ya kami akan meminta komisi terkait untuk memanggil kementerian atau pihak-pihak terkait untuk mengevaluasi hal tersebut dan kami sangat prihatin ini kejadian ini terulang kembali," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









