Syuriyah PBNU: Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah dan Mengikat

AKURAT.CO Polemik posisi Ketua Umum PBNU memasuki babak baru. Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, menegaskan bahwa Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 adalah sah dan mengikat, termasuk keputusan yang menyatakan KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
“Surat yang ditandatangani KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Tajul Mafakhir (Katib Syuriyah) itu sah. Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum lagi,” ujar KH Sarmidi Husna dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Kamis, 20 November 2025. Dalam forum itu diputuskan dua poin krusial:
-
KH Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.
-
Jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah memutuskan memberhentikan KH Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
“Inti Surat Edaran itu menyatakan mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU,” tegasnya.
Baca Juga: Dampak Pemberhentian dari Kursi Ketum, Gus Yahya Dilarang Gunakan Atribut Atas Nama Ketum PBNU
Menurut KH Sarmidi, kekosongan jabatan Ketum membuat kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pemegang otoritas tertinggi NU. Posisi Penjabat (Pj) Ketua Umum akan ditetapkan kemudian melalui mekanisme resmi organisasi.
Ia menegaskan bahwa jika ada pihak yang tidak menerima keputusan tersebut, jalur keberatan sudah disiapkan sesuai aturan.
“Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh keberatan melalui Majelis Tahkim. Jalurnya ada, prosedurnya jelas,” katanya.
Terkait polemik stempel digital—yang sebelumnya dijadikan dasar oleh pihak Gus Yahya untuk menyebut surat itu tidak sah—KH Sarmidi memberikan klarifikasi. Menurutnya, dokumen tersebut memang benar secara substansi, namun mengalami gangguan teknis pada sistem Digdaya Persuratan PBNU sehingga belum memperoleh stempel digital. Meski begitu, ia menegaskan keputusan Syuriyah tetap sah dan berlaku.
KH Sarmidi mengingatkan masyarakat, terutama warga NU, agar tidak mudah terpancing oleh kabar yang tidak dapat diverifikasi.
Baca Juga: Soal Pemberhentian Gus Yahya, Syuriyah PBNU Siap Tanggung Jawab di Forum Resmi
“Jangan terlalu mempercayai kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini masalah internal. Ada substansi yang saat ini sedang dijalankan Syuriyah. Nanti akan ada permusyawaratan-permusyawaratan yang akan memperjelas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa roda organisasi akan tetap berjalan melalui forum-forum resmi PBNU.
“Biarkan Syuriyah bekerja sesuai tugasnya. Pada saatnya, rapat pleno dan permusyawaratan PBNU akan memberi penjelasan yang lebih utuh kepada jamaah,” pungkas KH Sarmidi Husna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








