Akurat
Pemprov Sumsel

Hasil Rapat Pleno PBNU Belum Diputuskan, Gus Yahya Sebut Pj Ketum Hasil Pleno Tidak Sah

Fajar Rizky Ramadhan | 9 Desember 2025, 19:57 WIB
Hasil Rapat Pleno PBNU Belum Diputuskan, Gus Yahya Sebut Pj Ketum Hasil Pleno Tidak Sah

AKURAT.CO Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menegaskan bahwa Penjabat (Pj) Ketua Umum yang disebut akan diumumkan dalam rapat pleno Syuriyah PBNU pada Selasa malam, 9 Desember 2025, tidak memiliki legitimasi.

Ia menyatakan sejak awal bahwa pleno yang digelar tanpa melibatkan jajaran Tanfidziyah bertentangan dengan aturan organisasi.

“Kalau plenonya enggak sah itu… masa ya (Pj Ketum) bisa dianggap sah, gitu lho,” ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (9/12/2025).

Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa tidak mungkin ada dua ketua umum dalam satu waktu. Menurut AD/ART PBNU, perubahan kepemimpinan hanya dapat dilakukan melalui muktamar sebagai forum tertinggi organisasi, bukan lewat pleno parsial.

“Nggak mungkin ada dua,” tegasnya.

Baca Juga: Gus Yahya Ditanya Soal Hadiri Undangan Rapat Pleno PBNU, Jawabannya Begini

Gus Yahya juga menyampaikan bahwa upaya untuk menghentikan masa jabatannya tanpa muktamar tidak dapat dieksekusi secara hukum maupun organisatoris.

“Apa pun keinginan orang untuk menghentikan saya tanpa muktamar, tanpa permusyawaratan tertinggi, itu tidak mungkin bisa dieksekusi karena bertentangan dengan AD/ART dan melawan hukum,” lanjutnya.

Ia menyoroti pleno yang digelar Syuriyah malam itu karena dinilai tidak memenuhi syarat konstitusional. Pleno, tegasnya, harus diundang oleh Syuriyah dan Tanfidziyah secara bersama, bukan oleh salah satu unsur saja.

“Yang mengundang hanya Syuriyah, ini ndak bisa, karena pleno itu harus diundang oleh Syuriyah dan Tanfidziyah,” kata Gus Yahya.

Selain itu, ia menyebut bahwa perencanaan pleno dilakukan tanpa melibatkan dirinya sebagai ketua umum yang sah.

“Tidak melibatkan saya sebagai Ketua Umum yang sah,” ujarnya.

Polemik internal PBNU memuncak setelah beredar surat edaran tertanggal 25 November 2025 yang menyatakan pemberhentian Gus Yahya untuk menindaklanjuti hasil rapat harian Syuriyah tanggal 20 November 2025.

Baca Juga: Gus Yahya Sebut Rapat Pleno Syuriyah PBNU sebagai Manuver Berkepentingan

Surat itu menegaskan dirinya bukan lagi ketua umum sejak 26 November 2025 dan memerintahkan pelepasan atribut jabatan. Surat yang sama juga menyebut Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, mengambil alih kepemimpinan sementara.

Ketegangan kian meningkat jelang rapat pleno malam ini, yang disebut akan menentukan Pj Ketua Umum. Namun menurut Gus Yahya, keputusan apa pun yang keluar dari pleno tersebut tidak memiliki dasar sah karena tidak sesuai dengan AD/ART PBNU.

Sementara itu, PBNU dikabarkan tetap menggelar rapat tertutup di tengah polemik pemakzulan, meski keputusan final terkait Pj Ketua Umum belum diumumkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.