Satu Langkah Lagi, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tinggal menunggu satu tahapan akhir. Saat ini, penyidik masih menanti hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setelah laporan kerugian negara rampung, KPK akan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Secepatnya akan kami tetapkan tersangkanya setelah penghitungan kerugian negara selesai. Saat ini rekan-rekan BPK masih menyelesaikan proses tersebut,” ujar Budi, Senin (5/1/2026).
Menurut Budi, auditor BPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak terkait, mulai dari Kementerian Agama, asosiasi penyelenggara haji, hingga pelaku usaha travel haji. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengkalkulasi potensi kerugian negara yang timbul dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan.
Baca Juga: Terbaru 2026, Ini Agama-agama Resmi di Indonesia dan Jumlah Penganutnya
“Keterangan para pihak menjadi bagian penting dalam menghitung kerugian negara, khususnya terkait diskresi pembagian kuota haji yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
KPK memastikan proses penyidikan hampir rampung, termasuk penentuan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat. Sejumlah nama yang telah dimintai keterangan antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta pimpinan biro perjalanan haji Maktour.
Sejak Agustus 2025, KPK juga telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait kasus ini. Masa pencegahan tersebut akan segera berakhir, sehingga memunculkan kekhawatiran potensi penghilangan barang bukti.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya indikasi upaya penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Indikasi tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour di Jakarta.
“Kami menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti. Hal ini sedang dievaluasi oleh penyidik,” kata Budi dalam keterangan sebelumnya.
Baca Juga: Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat, Dana Jemaah Tertahan di BPKH Jadi Sorotan
KPK menegaskan tidak akan ragu menerapkan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap pihak mana pun yang terbukti menghalangi proses hukum, termasuk dengan menghilangkan barang bukti.
Hingga kini, penyidik tetap mendalami alur kebijakan kuota haji tambahan serta pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan dari kebijakan tersebut. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk








