Apakah PBNU Ikut Korupsi Kuota Haji? Ini Jawaban Ketum PBNU

AKURAT.CO Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji memunculkan pertanyaan publik mengenai keterkaitan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak ada kaitan dengan kasus hukum tersebut.
“PBNU tidak terkait,” tegas Gus Yahya, Jumat (9/1/2026).
Ia menekankan bahwa dugaan praktik korupsi yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas merupakan tindakan individu dan sama sekali tidak mewakili organisasi.
Menurutnya, PBNU sebagai institusi tidak dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatan personal seseorang, meskipun yang bersangkutan memiliki kedekatan struktural maupun kekerabatan.
Baca Juga: Kenapa Staf Khusus Gus Yaqut Jadi Tersangka? Ini Perannya Menurut KPK
“Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” ujar Gus Yahya.
Gus Yahya juga menyatakan tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum yang sedang berjalan, meskipun Yaqut Cholil Qoumas merupakan adik kandungnya. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Status tersangka ditetapkan pada Kamis, 8 Januari 2026.
KPK menyebut kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota haji yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan tambahan kuota haji yang diterima Indonesia. Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan dan KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik.
Baca Juga: Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Rumah Gus Yaqut Dijaga Ketat Petugas
Dengan pernyataan tegas dari Ketua Umum PBNU tersebut, isu keterlibatan PBNU dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dipastikan tidak berdasar. PBNU menegaskan posisinya sebagai organisasi yang terpisah dari persoalan hukum individu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









