HUT ke-53 PDIP, Megawati Instruksikan Kader Turun Langsung Bantu Korban Bencana Sumatera

AKURAT.CO Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menginstruksikan seluruh kader partai untuk bergotong royong membantu korban bencana alam di wilayah Sumatera.
Instruksi ideologis tersebut disampaikan Megawati saat membuka pidato peringatan HUT ke-53 PDI Perjuangan sekaligus pembukaan Rakernas I Tahun 2026 yang digelar di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).
“Sebelum saya menyampaikan pidato politik ini, izinkan saya atas nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas bencana hidrometeorologi yang menimpa saudara-saudara kita di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Doa dan solidaritas kita panjatkan bagi para korban, serta kekuatan dan ketabahan bagi seluruh keluarga yang terdampak,” ujar Megawati.
Megawati menegaskan bahwa proses pemulihan pascabencana membutuhkan waktu panjang dan tidak dapat diselesaikan dalam hitungan bulan.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh kader PDI Perjuangan untuk tidak berpangku tangan dan aktif membantu masyarakat terdampak.
Baca Juga: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Suliki Gunung Mas
“Membangun kembali itu tidak bisa satu tahun. Apakah kita bisa diam saja? Mereka itu saudara-saudara kita. Jangan ragu menolong sesama. Buktikan kalian orang PDI Perjuangan. Mau? Buktikan,” kata Megawati dengan nada tegas.
Ia juga meminta para kader untuk turun langsung ke lokasi bencana guna melihat kondisi di lapangan dan memastikan bantuan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Pergi ke sana, lihat langsung keadaan di sana. Kalau merasa sebangsa dan setanah air, mari bergotong royong,” ujarnya.
Megawati menambahkan, selama ini PDI Perjuangan melalui Badan Penanggulangan Bencana Partai telah lebih dulu bergerak memberikan bantuan kemanusiaan di sejumlah wilayah terdampak bencana di Sumatera.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










