Akurat
Pemprov Sumsel

KUHAP Baru Perketat Kontrol Polisi, Masyarakat Punya Ruang Awasi Penegakan Hukum

Putri Dinda Permata Sari | 8 Februari 2026, 22:05 WIB
KUHAP Baru Perketat Kontrol Polisi, Masyarakat Punya Ruang Awasi Penegakan Hukum

AKURAT.CO Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai memberikan perlindungan lebih kuat bagi warga negara, sekaligus memperketat pengawasan terhadap kinerja aparat kepolisian.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam proses penegakan hukum. Terutama terkait penahanan, pemeriksaan saksi, hingga mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

"Di KUHAP baru, syarat penahanan yang sebelumnya sangat subjektif sekarang dibuat jauh lebih objektif. Harus ada perbuatan awal yang jelas, seperti upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).

Baca Juga: Ada 8 Gugatan Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru ke MK

KUHAP baru juga mewajibkan pendampingan advokat bagi saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 143. Selain itu, proses pemeriksaan kini diwajibkan menggunakan kamera pengawas, sehingga potensi penyalahgunaan kewenangan dapat ditekan.

Dia menegaskan bahwa aparat penegak hukum, termasuk anggota Polri, yang melakukan pelanggaran kini dapat dikenai sanksi berlapis, mulai dari etik, administrasi, hingga pidana.

Baca Juga: Laras Faizati Divonis Bersalah Tanpa Penjara, Bukti KUHP dan KUHAP Baru Lebih Berkeadilan

"Ini adalah jaminan bahwa reformasi Polri tidak hanya berjalan, tetapi juga diawasi secara ketat oleh publik dan para advokat," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindea itu menilai, dengan mekanisme tersebut, negara tidak perlu membentuk lembaga pengawas baru. Peran pengawasan dapat dijalankan oleh masyarakat dan lebih dari 100 ribu advokat di seluruh Indonesia.

"Dengan KUHP dan KUHAP baru, warga negara memiliki ruang untuk ikut mengawasi kinerja Polri demi tegaknya hukum dan keadilan," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.