Penguatan Manajemen Risiko Jadi Kunci Jaga Kepercayaan Nasabah Asuransi

AKURAT.CO Industri asuransi sangat bergantung pada tingkat kepercayaan nasabah. Untuk itu, penguatan tata kelola dan manajemen risiko menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap perusahaan asuransi.
"Industri asuransi hidup dari kepercayaan, dan kepercayaan hanya bertahan jika tata kelola dan manajemen risiko dijalankan bukan sekadar sebagai kewajiban, tetapi sebagai budaya," kata Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sumarjono, di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Untuk memperkuat hal tersebut, saat ini OJK mulai menerapkan sejumlah regulasi yang menjadi standard baru dalam pengelolaan asuransi. Salah satunya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang efektif berlaku mulai 22 Maret 2026.
Baca Juga: Mudik Lebih Tenang dan Nyaman, Tugu Insurance Hadirkan Asuransi t Mudik
Aturan tersebut bertujuan untuk mendorong agar operasional perusahaan lebih akuntabel, serta mencegah penyimpangan dalam proses pengelolaan dana perlindungan asuransi jiwa masyarakat.
Menurutnya, langkah penguatan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan asuransi oleh OJK tersebut juga didukung dengan peningkatan pengawasan dan pelindungan hak pemegang polis oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Emira E. Oepangat, mengatakan perusahaan asuransi pada dasarnya hadir untuk membayar klaim yang sah sesuai ketentuan polis.
Baca Juga: Di Tengah Dinamika Ekonomi, Industri Asuransi Dituntut Perkuat Sistem Perlindungan Nasabah
"Filosofi dasar industri adalah perusahaan hadir untuk membayar klaim yang sah kepada orang yang tepat dengan jumlah yang tepat sesuai ketentuan polis," kata Emira.
Menurutnya, pengendalian dalam proses klaim sangat penting karena berbagai studi menunjukkan potensi fraud dapat berkontribusi sekitar lima persen terhadap rasio klaim. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mempengaruhi stabilitas premi dan keberlanjutan industri asuransi.
Industri asuransi di Indonesia memiliki karakteristik yang beragam. Setiap perusahaan berada pada tingkat kematangan yang berbeda, baik dari sisi manajemen risiko, transformasi digital, maupun penguatan tata kelola.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






