Penguatan Manajemen Risiko Jadi Kunci Jaga Kepercayaan Nasabah Asuransi

AKURAT.CO Industri asuransi sangat bergantung pada tingkat kepercayaan nasabah. Untuk itu, penguatan tata kelola dan manajemen risiko menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap perusahaan asuransi.
"Industri asuransi hidup dari kepercayaan, dan kepercayaan hanya bertahan jika tata kelola dan manajemen risiko dijalankan bukan sekadar sebagai kewajiban, tetapi sebagai budaya," kata Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sumarjono, di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Untuk memperkuat hal tersebut, saat ini OJK mulai menerapkan sejumlah regulasi yang menjadi standard baru dalam pengelolaan asuransi. Salah satunya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang efektif berlaku mulai 22 Maret 2026.
Baca Juga: Mudik Lebih Tenang dan Nyaman, Tugu Insurance Hadirkan Asuransi t Mudik
Aturan tersebut bertujuan untuk mendorong agar operasional perusahaan lebih akuntabel, serta mencegah penyimpangan dalam proses pengelolaan dana perlindungan asuransi jiwa masyarakat.
Menurutnya, langkah penguatan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan asuransi oleh OJK tersebut juga didukung dengan peningkatan pengawasan dan pelindungan hak pemegang polis oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Emira E. Oepangat, mengatakan perusahaan asuransi pada dasarnya hadir untuk membayar klaim yang sah sesuai ketentuan polis.
Baca Juga: Di Tengah Dinamika Ekonomi, Industri Asuransi Dituntut Perkuat Sistem Perlindungan Nasabah
"Filosofi dasar industri adalah perusahaan hadir untuk membayar klaim yang sah kepada orang yang tepat dengan jumlah yang tepat sesuai ketentuan polis," kata Emira.
Menurutnya, pengendalian dalam proses klaim sangat penting karena berbagai studi menunjukkan potensi fraud dapat berkontribusi sekitar lima persen terhadap rasio klaim. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mempengaruhi stabilitas premi dan keberlanjutan industri asuransi.
Industri asuransi di Indonesia memiliki karakteristik yang beragam. Setiap perusahaan berada pada tingkat kematangan yang berbeda, baik dari sisi manajemen risiko, transformasi digital, maupun penguatan tata kelola.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







