Kementerian P2MI Ingatkan Bahaya Penempatan Nonprosedural Pekerja Migran Indonesia ke Libya

AKURAT.CO Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyoroti meningkatnya permasalahan hukum serta kesulitan pemulangan yang dialami pekerja migran Indonesia sektor domestik di Libya.
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengatakan, hingga saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium pengiriman pekerja migran sektor domestik ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah, termasuk Libya.
Laporan KBRI Tripoli masih menemukan peningkatan keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural atau ilegal menuju negara tersebut.
"Berdasarkan laporan dari KBRI Tripoli, arus keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural ke Libya masih terjadi. Meskipun pemerintah telah memberlakukan moratorium pengiriman pekerja domestik ke Kawasan Timur Tengah," ujar Rinardi, melalui keterangan resmi, Selasa (10/3/2026).
Dia menjelaskan, sebagian pekerja migran Indonesia mengaku menjadi korban penipuan oleh agen perekrut. Mereka awalnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab (UEA) atau Turki. Namun, setelah tiba di negara transit seperti Dubai atau Istanbul justru diberangkatkan ke Tripoli maupun Benghazi di Libya.
Baca Juga: Kementerian P2MI dan Kemendag Kerja Sama Buka Peluang Pekerja Migran Jadi Eksportir
"Para pekerja ini umumnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turki. Namun, dalam praktiknya, mereka justru diterbangkan ke Libya tanpa pemahaman yang jelas mengenai kondisi kerja yang akan mereka hadapi," ujar Rinardi.
Setibanya di Libya, sebagian pekerja migran kemudian menghadapi berbagai persoalan dengan majikan, termasuk perlakuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan kerja. Kondisi tersebut mendorong pekerja migran mencari perlindungan ke KBRI Tripoli.
Selain menghadapi persoalan ketenagakerjaan, para pekerja migran juga mengalami kesulitan saat ingin kembali ke Indonesia.
"Proses pemulangan tidak mudah karena harus memenuhi berbagai persyaratan administratif, seperti paspor, izin tinggal hingga izin keluar dari negara tersebut. Selain itu, terdapat denda pajak warga asing sekitar 75 dinar Libya per bulan, serta biaya exit permit sekitar 555 dinar," jelas Rinardi.
Dalam beberapa kasus, pekerja yang memutus kontrak kerja sebelum dua tahun juga diminta membayar ganti rugi kepada majikan dengan nilai antara USD5.000 hingga USD7.000.
Baca Juga: DPR Dukung Penambahan Anggaran Rp1,3 Triliun untuk Kementerian P2MI
"Jika seluruh komponen biaya tersebut dihitung, total biaya yang diperlukan untuk pemulangan dapat mencapai lebih dari Rp100 juta per orang, termasuk denda, ganti rugi dan tiket pesawat. Proses pemulangan bahkan dapat memakan waktu berbulan-bulan," ujar Rinardi.
Oleh karena itu, Kementerian P2MI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan perekrutan tenaga kerja ke luar negeri.
Ia mengingatkan kepada warga negara Indonesia yang sedang transit di Dubai maupun Istanbul dan diminta melanjutkan penerbangan ke Libya untuk menolak.
Kementerian P2MI juga mengimbau calon pekerja migran Indonesia untuk memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara prosedural.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan terkait job order dan legalitas penempatan melalui laman resmi siskop2mi.bp2mi.go.id
Baca Juga: Kementerian P2MI Target 400 Ribu Penempatan Pekerja Migran di 2026, Tapi Siap Koreksi Ulang
"Apabila mengalami situasi tersebut, kami mengimbau agar segera meminta bantuan kepada petugas bandara setempat untuk dihubungkan dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai atau Istanbul guna mendapatkan perlindungan," Rinardi berpesan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










