Akurat
Pemprov Sumsel

Tak Lapor SPT Tahunan 2026 Kena Denda? Ini Besaran jika Telat Lapor Pajak

Nurma Nafisa Faradilla | 12 Maret 2026, 10:04 WIB
Tak Lapor SPT Tahunan 2026 Kena Denda? Ini Besaran jika Telat Lapor Pajak
Lapor pajak.

AKURAT.CO Tak lapor SPT Tahunan 2026 denda menjadi pertanyaan banyak wajib pajak menjelang batas akhir pelaporan pajak. Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan untuk masa pajak 2025.

Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Melalui SPT Tahunan, wajib pajak melaporkan penghasilan, pajak yang telah dibayar, serta kewajiban perpajakan lainnya selama satu tahun pajak.

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui aturan mengenai lapor SPT Tahunan 2026 agar tidak terkena sanksi administrasi.

Dikutip dari berbagai sumber, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan berbeda untuk wajib pajak orang pribadi dan badan usaha.

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2026

Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, batas pelaporan SPT Tahunan masa pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi adalah hingga 31 Maret 2026.

Baca Juga: Cara Lapor Harta PPS di SPT Tahunan Online Lewat Coretax

Sementara itu, untuk wajib pajak badan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan lebih lama yaitu hingga 30 April 2026.

Jika wajib pajak melewati tenggat waktu tersebut dan belum melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi denda sesuai aturan perpajakan.

Besaran Denda Jika Tidak Melapor SPT Tahunan 2026

Banyak masyarakat bertanya tak lapor SPT Tahunan 2026 denda berapa. Ketentuan mengenai denda telat lapor pajak diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Berikut besaran denda telat lapor SPT Tahunan.

  • Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan denda sebesar Rp100.000.

  • Wajib Pajak Badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax DJP: Panduan Lengkap, Syarat, dan Data Terbaru 2026

Besaran denda tersebut berlaku jika wajib pajak tidak menyampaikan laporan pajak hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Cara Lapor SPT Tahunan

Pelaporan SPT Tahunan saat ini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui layanan e filing di situs resmi pajak. Selain itu, pelaporan juga bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.