RUU Hak Cipta Resmi Disahkan sebagai Usul Inisiatif DPR

AKURAT.CO DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR, setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan masing-masing terhadap usulan perubahan regulasi tersebut. Ketua DPR RI, Puan Maharani, kemudian meminta persetujuan forum rapat terkait pengesahan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
"Dengan demikian ke-8 fraksi telah menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing, kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Puan dalam rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga: Besok, RUU PPRT dan RUU Hak Cipta Bakal Dibawa ke Paripurna
Pertanyaan tersebut langsung disambut persetujuan dari para anggota dewan yang hadir. "Setuju!" jawab anggota dewan secara serempak.
Dengan persetujuan tersebut, RUU perubahan UU Hak Cipta resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR dan selanjutnya akan masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
Baca Juga: Apa Itu Hak Cipta Digital? Pengertian dan Pentingnya di Era Digitalisasi
Sebelumnya, DPR RI akan membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sampai RUU Hak Cipta ke rapat paripurna sebagai inisiatif DPR RI.
"Barusan kami habis rapat di Badan Legislasi dan sebentar lagi akan mengadakan rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah, yang pada paripurna besok, DPR akan mengesahkan di paripurna yaitu, satu PPRT menjadi usul inisiatif DPR dan akan segera dibahas untuk menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di temui di Gedung DPR/MPR RI, Rabu (11/3/2026).
"Lalu yang kedua, besok juga akan diparipurnakan sebagai usul inisiatif DPR, Undang-Undang Hak Cipta," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









