RUU Hak Cipta Resmi Disahkan sebagai Usul Inisiatif DPR

AKURAT.CO DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR, setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan masing-masing terhadap usulan perubahan regulasi tersebut. Ketua DPR RI, Puan Maharani, kemudian meminta persetujuan forum rapat terkait pengesahan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
"Dengan demikian ke-8 fraksi telah menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing, kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Puan dalam rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga: Besok, RUU PPRT dan RUU Hak Cipta Bakal Dibawa ke Paripurna
Pertanyaan tersebut langsung disambut persetujuan dari para anggota dewan yang hadir. "Setuju!" jawab anggota dewan secara serempak.
Dengan persetujuan tersebut, RUU perubahan UU Hak Cipta resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR dan selanjutnya akan masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
Baca Juga: Apa Itu Hak Cipta Digital? Pengertian dan Pentingnya di Era Digitalisasi
Sebelumnya, DPR RI akan membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sampai RUU Hak Cipta ke rapat paripurna sebagai inisiatif DPR RI.
"Barusan kami habis rapat di Badan Legislasi dan sebentar lagi akan mengadakan rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah, yang pada paripurna besok, DPR akan mengesahkan di paripurna yaitu, satu PPRT menjadi usul inisiatif DPR dan akan segera dibahas untuk menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di temui di Gedung DPR/MPR RI, Rabu (11/3/2026).
"Lalu yang kedua, besok juga akan diparipurnakan sebagai usul inisiatif DPR, Undang-Undang Hak Cipta," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








